Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan pendapatan asli daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota; bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Poso tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 49 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 37 Tahun 1998; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permenkeu No: 147/PMK.07/2010; Perda No. 2 Tahun 2005; Perda No. 1 Tahun 2008; Perda No. 38 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan; wilayah pemungutan; saat pajak terutang; ketentuan bagi pejabat; penetapan, tata cara pembayaran dan penelitian; penagihan; pengurangan; keberatan, banding dan gugatan; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; pengembalian kelebihan pembayaran dan pemeriksaan; kedaluwarsa; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2001.
18 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pajak Sarang Burung Walet termasuk jenis PajakKabupaten/Kota;bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat pentingguna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlumembentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Pajak Sarang Burung Walet.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008.
Peraturan Daerh ini Mengatur Tentang Pajak Sarang Burung Walet dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek, Subjek dn wajib Pajak;Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Penghitungan Pajak;Masa Pajak, saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan Pajak;Tata Cara Pemungutan;Sanksi Administratif;Kedaluwarsa Penagihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf e Undang – Undang
Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi
Tempat Khusus Parkir merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah
yang penting guna menunjang pembiayaan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah dan Pembangunan Daerah; bahwa tarif retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian Daerah oleh
karena itu dipandang perlu melakukan perbaikan dan penyempurnaan sesuai
ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus
Parkir
Dasar Hukum: Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2008;
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, NAMA OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI, PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PARKIR DITEMPAT KHUSUS PARKIR, KEWAJIBAN PELAKSANA TEMPAT KHUSUS PARKIR, TATA TERTIB PARKIR, GOLONGAN RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP PENETAPAN , STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI, TATA CARA PEMUNGUTAN, WILAYAH PEMUNGUTAN, SAAT RETRIBUSI TERUTANG, SANKSI ADMINISTRASI, TATA CARA PEMBAYARAN, TATA CARA PENAGIHAN, PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA, INSTANSI PEMUNGUT, INSENTIF PEMUNGUTAN, PENGELOLAAN DAN PENETAPAN LOKASI, PEMERIKSAAN, PENGAWASAN, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir ( Lembaran Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2006 Nomor 9 Seri C Nomor Seri 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 82 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Struktur Organisasi, Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan manajemen pemerintahan daerah yang dinamis diperlukan kelembagaan perangkat daerah yang mampu menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan berdasarkan potensi dan kebutuhan;bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, diperlukan penataan kelembagaan dinas daerah yang merupakan unsur pelaksana otonomi daerah bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor
14 Tahun 2008 .
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan, Struktur Organisasi, Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan Dan Kedudukan;Tugas Pokok Dan Fungsi;Susunan Organisasi;Tata Kerja;Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian;Pembiayaan;Ketentuan Lain -lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang
nyata, luas dan bertanggungjawab, perlu digali sumbersumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung
pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan
Pembangunan menuju kemandirian Daerah;
b. bahwa dengan berlakunyaUndang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu
ditinjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka untuk
jenis Retribusi Perizinan Tertentu;
c. bahwa sesuai Pasal 141 dan Pasal 156 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, dari 5 (lima) jenis Retribusi Perizinan
Tertentu ditetapkan dalam 1(satu) bentuk Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a,huruf b, dan
huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah- daerah TK II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4433);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Darat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 5161, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 119 );
12.Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah ;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Daerah Kabupaten Kolaka.
PERATURAN DAERAH TENTANG
RETRIBUSIPERIZINAN TERTENTU. terdiri dari :
1. Ketentuan Umum
2. Retribusi Perizinan Tertentu
3. Pemungutan Retribusi
4. Insentif Pemungutan
5. Penyidikan
6. Ketentuan Pidana
7. Ketentuan Peralihan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2011.
1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Bangunan khususnya
yang mengatur tentang Retibusi Izin Mendirikan Bangunan.
2. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1998 tentang Izin Gangguan.
3. Peraturan Daerah 6 Tahun 2004 tentang Izin Trayek dan Penyelenggaraan
Angkutan Barang.
4. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 tentang Izin tentang Retribusi
Izin Usaha Perikanan dan Kelautan,
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011-2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan dengan berpedoman
pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025 serta Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2005-2025,dipandang perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Tahun 2011-2015;bahwa sesuai ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf b dan huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah dan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, menentukan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah dilantik;bahwa Provinsi Kalimantan Selatan memerlukan perencanaan
pembangunan jangka menengah sebagai pedoman dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan selama 5 (lima) tahun sebagai acuan dalam penyusunan
Renstra Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011-2015.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009.
Peraturan Gubenur ini Mengatur Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011-2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2011.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Samosir Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/No.11 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong produktifitas perusahaan daerah, pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah kabupaten Banjarnegara memanfaatkan kekayaan daerah sebagai modal yang disertakan dalam usaha bersama melalui Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah; bahwa mendasarkan ketentuan dalam Pasal 173 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerahsebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pemerintah daerah dapat melakukan Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik pemerintah dan/atau milik swasta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahuruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal DaerahKepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan ini memuat ketentuan terkait penyertaan modal daerah kepada perusahaan daerah di kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2011.
17 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat