Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Restoran termasuk jenis Pajak Daerah Kabupaten yang pungutannya merupakan kewenangan Kabupaten Banggai Kepulauan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran;
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; Perda Kab. Banggai Kepulauan No. 17 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Restoran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek, dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak, Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak, Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2011.
Perda Kab. Banggai Kepulauan No. 12 Tahun 2001
14 Halaman, Penjelasan: 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 2 Tahun 2011
DEWAN PENGAWAS, DIREKSI DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH - KETENTUAN POKOK
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk mengelola potensi kekayaan daerah sehingga
dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, maka perlu
memaksimalkan peran perusahaan-Perusahaan Daerah di Kota
Pekalongan; bahwa untuk memaksimalkan peran dan meningkatkan kinerja
Perusahaan Daerah terutama dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat, maka perlu pembinaan dan pengawasan
menyeluruh dan komprehensif secara kelembagaan; bahwa untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan
terhadap pengelolaan Perusahaan Daerah, maka diperlukan
aturan hukum mengenai Dewan pengawas, Direksi dan
Kepegawaian Perusahaan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Dewan Pengawas,
Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Kota
Pekalongan;
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 3 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor Kota Pekalongan 11 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang dewan pengawas, direksi, kepegawaian, dana pensiun, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2011.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 1990 dicabut.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 2 Tahun 2011
a. bahwa dalam rangka meningkatkan akselerasi pembangunan daerah serta memperhatikan perkembangan keuangan daerah dalam pelaksanaan pembangunan yang bersifat strategis dan berskala besar, Pemerintah Daerah menganggap perlu untuk mengalokasikan dana melalui pembentukan dana cadangan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 172 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai kebutuhan yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 17 Tahun 2003; 3. UU Nomor 1 Tahun 2004; 4. UU Nomor 10 Tahun 2004; 5. UU Nomor 15 Tahun 2004; 6. UU Nomor 25 Tahun 2004; 7. UU Nomor 32 Tahun 2004; 8. UU Nomor 33 Tahun 2004; 9. PP Nomor 28 Tahun 1972; 10. PP Nomor 24 Tahun 2005; 11. PP Nomor 55 Tahun 2005; 12. PP Nomor 56 Tahun 2005; 13. PP Nomor 58 Tahun 2005; 14. PP Nomor 79 Tahun 2005; 15. PP Nomor 8 Tahun 2006; 16. PP Nomor 3 Tahun 2007; 17. PP Nomor 38 Tahun 2007; 18. PP Nomor 39 Tahun 2007; 19. PP Nomor 41 Tahun 2007; 20. Permendagri 13 Tahun 2006; 21. Permendagri 37 Tahun 2010; 22. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 23. Perda Kab. Situbondo Nomor 13 Tahun 2008.
Dana Cadangan dibentuk guna membiayai kebutuhan dana yang dananya tidak dapat disediakan sekaligus/sepenuhnya dalam satu tahun anggaran. Besarnya Dana Cadangan sebagaimana ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000.000,-(Lima Milyar Rupiah) yang disisihkan dalam setiap Tahun Anggaran dari APBD Kabupaten Situbondo sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah yang dimulai sejak Tahun Anggaran 2011 sampai dengan Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2011.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 02 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD 2011 NO. 2, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 39 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa Retribusi Jasa Usaha merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
c. bahwa kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, akuntabilitas dan transparansi dengan memperhatikan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa usaha.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
11. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
13. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009
14. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
15. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
16. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
17. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
21. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
22. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
23. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 1993
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007
30. Peraturan Kepala Daerah kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008
31. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 12 Tahun 2008
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Retribusi Jasa Usaha
Bab III Wajib Retribusi Jasa Usaha
Bab IV Wilayah Pemungutan
Bab V Saat Retribusi Terutang
Bab VI Pemungutan Retibusi Jasa Usaha
Bab VII Pengambalian Kelebihan Pembayaran
Bab VIII Kadaluwarsa Penagihan
Bab IX Pembukuan dan Pemeriksaan
Bab X Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Jasa Usaha
Bab XI Insentif Pemungutan
Bab XII Penyidikan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2011.
Mencabut:
a. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 10 Tahun 2005
b. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2005
c. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 5 tahun 2006
d. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c dan Pasal 8 ayat (7) huruf b dan huruf c Peraturan daerah kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2005
e. Peraturan Daerah kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2009
39
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2011
Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, semua pengaturan mengenai pajak daerah perlu disesuaikan dan disempurnakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan untuk penyesuaian dan penyempurnaan terhadap pengaturan pajak daerah termaksud perlu ditetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang pajak daerah dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Jenis Pajak 3. Objek, Subjek, Dasar Pengenaan, Tarif, dan Tata Cara Penghitungan 4. Wilayah Pemungutan 5. Masa Pajak dan Pajak Terutang 6. Penetapan dan Pemungutan Pajak 7. Pengembalian Kelebihan Pembayaran 8. Kadaluarsa Penagihan 9. Pembukuan dan Pemeriksaan 10. Insentif Pemungutan 11. Ketentuan Khusus 12. Ketentuan Pidana 13. Penyidikan 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2011.
PERDA Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 1998; Nomor 11 Tahun 1998; Nomor 14 Tahun 1998; Nomor 04 Tahun 2001; Nomor 05 Tahun 2001; Nomor 10 Tahun 2002; Nomor 10 Tahun 2002; Nomor 11 Tahun 2002; Nomor 12 Tahun 2002, beserta peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 02 Tahun 2011
retribusi - pemeriksaan - alat - pemadam - kebakaran
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD 2011/133 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RetribusI Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Bahwa pengaturan Retribusi Pemeriksa Alat Pemadam Kebakaran sejalan dengan ditetapkannya UU No. 28 Tahun 2009 maka perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Pemeriksa Alat Pemadam Kebakaran.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP BNo. 69 Tahun 2010; Perda kab. Kuningan No. 12 Tahun 2009; Perda Kab. Kuningan No. 13 Tahun 2001; Perda Kab. Kuningan No. 6 Tahun 2005; Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 7 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 11 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 12 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Pennggunaan Jasa, Stuktur Dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa retribusi Dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Penagihan Dan Penghapusan, Instansi Pemungut, Insentif Pemungutan, Pengawasan, Ketentuan penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketntuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2011.
12 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat