Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/NO.33, TLD NO.4043, SEKDA KOTA TUAL, 10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk dan ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2 tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Walikota Tual Nomor 11 Tahun 2009 tentang Retribusi Uji Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Nama Puskesmas di Kabupaten Maros
ABSTRAK:
untuk menumbuhkan hubungan emosional masyarakat dengan
wilayahnya guna menumbuhkan kesadaran, kecintaan dan penghargaan
masyarakat terhadap upaya pelayanan kesehatan maka dipandang perlu
memberi nama Puskesmas, untuk lancar dan tertibnya pelayanan masyarakat di bidang
kesehatan dan tata kelola administrasi kesehatan, sebagai mana diatur
pada Kepmen Nomor 844/Menkes/2006 tentang Standar Kode Data
Bidang Kesehatan
ndang–undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan , Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang pedoman
pembinaan dan pengawasan penyelenggaran pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan
pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros , Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Dinas-dinas Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros .
PENETAPAN NAMA PUSKESMAS DI KABUPATEN MAROS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2011.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 7 Tahun 2011
pencabutan-peraturan-penerimaan sumbangan pihak ketiga-retribusi-uang leges
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 157
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 12 TAHUN 2005 TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO DAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI UANG LEGES
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2005 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Kabupaten Mukomuko dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 19 Tahun 2005 tentang Retribusi Uang Leges tidak sesuai lagi, sehingga dipandang perlu mencabut peraturan daerah tersebut.
Materi Pokok: Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2005 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 12) dan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Retribusi Uang Leges (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2005 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 12) dan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Retribusi Uang Leges (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 19), dinyatakan tidak berlaku.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini UU No. 6 Tahun 1995 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP Nomor 73 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; Kemendagri No. 53 Tahun 2000 ; Pemensos No. 83/HUK Tahun 2005 ; Pemendagri No. 5 Tahun 2007 ; Pemendagri No. 52 Tahun 2007 ; Perda Kota Kendari No. 2 Tahun 2008 ; Perda Kota Kendari No. 6 Tahun 2009
Dalam Peraturan ini diatur tentang Lembaga Kemasyarakatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, hubungan kerja, pembinaan, pendanaan, ketentuan peralihan, dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2011.
1. Lembaga Kemasyarakatan yang telah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap dinyatakan sah sampai adanya pergantian kepengurusan.
2. Masa bakti kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan yang telah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa bakti
3. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawabuntuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan pemungutan Retribusi Jasa Usaha yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah
Retribusi Jasa Usaha dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentangOrganisasi Perangkat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barru
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barru
RETRIBUSI JASA USAHA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
49
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/NO.7, TLD NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Barang Milik Daerah merupakan salah
satu unsur penting dalarn penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan daerah,
sehingga perlu dikelola secara tertib agar dapat
dimanfaatkan secara optimal dalarn rangka
mendukung penyelenggaraan Otonomi
Daerah;
b. bahwa dalam rangka pengarnanan Barang
Milik Daerah, perlu dilakukan penataan
administrasi pengelolaan secara profesional;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, ketentuan mengenai
pengelolaan Barang Milik Daerah diatur dalam
Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, b, dan c di atas, maka
dipandang perlu ditetapkan Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
1, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Repub\ik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3890);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersip
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 75,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3 815);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286); epublik
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentan
Perbendaharaan Negara (Lembaran negara
Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Re bli
Indonesia Nomor 4355); publik
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republlk
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
8. Undang-Undan. g Nomor 33 T tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemeritah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor. 126, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indondesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971
tentang penjualan Kendaraan Perorangan
dinas . Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1971 Nomo/59
Tambahan . Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2967)
10. Peraturan Pemerintah. Nomor 40 Tahun,1994
tentang. Rumah Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 69
Tambahan Lembaran Negara Republik
indones1a Nomor 3573) sebagairnana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
31 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994
tentang rumah negara (lembaran negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4515);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001
tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang
Milik I Kekayaan Negara dari Pemerintah
Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka
pelaksanaan Otonomi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4073);
12. Peraturan Pemerintah Ncmor 24 Tahun 2005
tentang Standarisasi Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4503);
13. Peraturan Pemcrintah Nomor 55 Tahun 2005
tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4577);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pernerintah Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609), sebagaimana telah diuban dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
ten tang Pengelolaan Barang Milik
Negara!Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nornor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4855);
17. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
18. Peraturan Presiden Nomor l Tahun 2007
tentang Pengesahan, Pengundangan, dan
Penyebarluasan Peraturan Perundangundangan;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17
Tahun. 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Barang Mi!ik Daerah;
20. Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974
tentang Tata Cara Penjualan Rumah Negeri;
21. Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982
tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden
Nomor 134 Tahun 1974 tentang Perubahan
Penetapan Status Rumah Negeri;
22. Keputusan Presiden -Nomor 42 Tahun" 2002
tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : JABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH
BAB III : PERENCANAAN PENGADAAN
BAB IV : PENYIMPANGAN AN PENYALURAN
BAB V : PENGGUNAAN
BAB VI : PEMANFAATAN
BAB VII : PENGAMANAN DAN PEMELIIIARAAN
BAB VIII : PENILAIAN
BAB XI : PENGHAPUSAN
BAB X : PEMINDAH TANGANAN
BAB XI : PENATAUSAHAAN
BAB XII : PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PEN GAWASAN
BAB XIII : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIV : TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI BARANG
BAB XV : SENGKETA BARANG MILIK DAERAH
BAB XVI : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2011.
39
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Berita Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 45 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pelayanan dan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas kegiatan perparkiran di tepi jalan umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, maka perlu ditetapkan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Kemayarakatan di Kabupaten Bombana, perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Kantor Pelayanan Perijinan terpadu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Bombana.
1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok sebagaimana diubah dengan UndangPerubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata kerja Unit Pelayanan Terpadu di Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008)
- BAB I : KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
- BAB II : PEMBENTUKAN (Pasal 2)
- BAB III : KEDUDUKAN TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG (Pasal 3 – Pasal 6)
- BAB IV : SUSUNAN ORGANISASI (Pasal 7 – Pasal 8)
- BAB V : KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN (Pasal 9 – Pasal 10)
- BAB VI : JABATAN FUNGSIONAL (Pasal 11 – Pasal 12)
- BAB VII : TATA KERJA (Pasal 13 – Pasal 15)
- BAB VIII : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN (Pasal 16 )
- BAB IX : KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 17)
- BAB X : KETENTUAN PENUTUP (Pasal 18 – Pasal 19)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2011.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka sebagai pelaksanaannya perlu diatur tersendiri dengan Peraturan Daerah dan Kebijakan Retribusi Jasa Umum dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi,pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.136 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; dan PP No.69 Tahun 2010.
Retribusi Jasa Umum terdiri dari Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Pengolahan Limbah Cair, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Pemungutan Retribusi terdiri dari Tata Cara Pemungutan, Pemanfaatan, Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedulawarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; dan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku maka:
1. Peraturan Daerah Kabuaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pasar;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 18 Tahun 2001 Tantang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
3. Peraturan Daerah Kabuaten Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 26 Tahun 2001 Tentang Retribusi Persampahan/Kebersihan;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 27 Tahun 2001 Tantang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
5. Peraturan Daerah Kabuaten Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 26 Tahun 2001 Tentang Retribusi Persampahan/Kebersihan;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 36 Tahun 2001 Tantang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabuaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pasar;
7. Peraturan Daerah Kabuaten Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP, KK dan Akte Catatan Sipil;
8. Peraturan Daerah Kabuaten Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Retribusi Parkir;
9. Peraturan Daerah Kabuaten Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Daerah K.H Daud Arif Kuala Tungkal;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2007 Tantang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
11. Peraturan Daerah Kabuaten Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2007 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pasar;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2007 Tantang Perubahan
Atas Peraturan daerah Nomor 27 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
13. Peraturan Daerah Kabuaten Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP, KK dan Catatan Sipil;
14. Peraturan Daerah Kabuaten Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Pengendalian Pembuangan Limbah Akibat Kegiatan Usaha dan Industri;
15. Peraturan Daerah Kabuaten Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Pengumpulan dan Penyimpanan Sementara Limbah Berbahaya dan Beracun.
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat