Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 7 Tahun 2011

Lembaga Kemasyarakatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Lembaga Kemasyarakatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, hubungan kerja, pembinaan, pendanaan, ketentuan peralihan, dan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
20 Oktober 2011
Sumber
LD. 2011/ NO. 7
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
Halaman ini telah diakses 1203 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan