Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 3 Tahun 1987 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Ternak Yang Dijual Di Pasar Ternak Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa hewan yang jenisnya beraneka ragam sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia, dan karenanya pemanfaatan dan pelestariannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk mencapai maksud tersebut perlu diselenggarakan kesehatan hewan yang melindungi kesehatan manusia, hewan, tumbuhan dan lingkungan sebagai prasyarat terselenggaranya peternakan yang maju, berdaya saing dan berkelanjutan serta penyediaan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal; bahwa dengan perkembangan keadaan tuntutan otonomi daerah dan globalisasi, peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan perlu dibuat sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu dibentuk peraturan daerah tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Peternakan
Bab IV Pengendalian Penyakit, Obat Dan Peralatan Kesehatan Hewan
Bab V Kesehatan Masyarakat Veteriner Dan Kesejahteraan Hewan
Bab VI Pelayanan Kesehatan Hewan
Bab VII Pemberdayaan Peternak, Perusahaan Peternakan Dan Usahadi Bidang Kesehatan Hewan
Bab VIII Pengembangan Sumber Daya Manusia
Bab IX Penelitian Dan Pengembangan
Bab X Penyidikan
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 3 Tahun 1987 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Ternak Yang Dijual Di Pasar Ternak Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara dicabut.
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAN BERMOTOR
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor, maka perlu adanya peran serta masyarakat melalui pembayaran retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor; bahwa berdasarkan Pasal 117 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , retribusi pengujian kendaraan bermotor merupakan jenis retribusi kabupaten/kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan bermotor
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permen LH No. 5 Tahun 2006; Kepmenhub No. KM 63 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 63 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 71 Tahun 1993; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 24 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Pemungutan dan Pembayaran Retribusi; Sanksi Administratif; Penagihan Retribusi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendaliaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2011.
Penjelasan sebanyak 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Jasa Usaha merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta;
b. bahwa Retribusi Jasa Usaha merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;2. UU No. 8 tahun 1981;3. UU No. 2 tahun 1993;4. UU No. 23 tahun 2000;5. UU No. 1 tahun 2004;6. UU No. 32 tahun 2004
;7. UU No. 33 tahun 2004;8. UU No. 38 tahun 2004;9. UU No. 26 tahun 2007
;10. UU No. 18 tahun 2009;11. UU No. 22 tahun 2009;12. UU No. 28 tahun 2009
;13. UU No. 12 tahun 2011;14. PP No. 27 tahun 1983;15. PP No. 79 tahun 2005
;16. PP No. 58 tahun 2005;17. PP No. 6 tahun 2006;18. PP No. 69 tahun 2010
;19. PP No. 1 tahun 2008;20. Perda No. 1 tahun 2008;21. Perda No. 5 tahun 2008
;22. Perda No. 6 tahun 2008;23. Perda No. 5 tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah, pemerintahan daerah berkewajiban untuk menggali potensi daerah dan potensi badan-badan usaha; bahwa badan-badan usaha sebagai mitra pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menerapkan prinsip-prinsip Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah melakukan pemberdayaan masyarakat.
UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 44 Tahun 1997 yang telah diganti dengan PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 1996 yang telah diganti dengan PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2005 yang telah diganti dengan PP No. 5 Tahun 2010; Permen BUMN No. Per-05/MBU/2007; PMK No. 159/PMK.07.2007 yang telah diganti dengan PMK No. 40/PMK.07/2011; Perda Kab. Tangerang No. 11 Tahun 1999; Perda No. 2 Tahun 2002; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 9 Tahun 2009; Perda No. 13 Tahun 2011.
1.ketentuan umum;2. maksud dan tujuan;3. azas dan prinsip;4. ruang lingkup
;5. pembiayaan;6. pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahan
;7.program dan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahan
;8. forum tslp pasal 14;9. kewajiban pemerintah daerah;10. pembinaan dan pengawasan;11.penghargaan dan sanksi;12.ketentuan peralihan;13. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
-
Keputusan Bupati tentang Tim Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan daerah yang mengatur tentang Retribusi lzin Usaha Perikanan perlu disesuaikan.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 28 Tahun 1999; 3. UU Nomor 10 Tahun 2004; 4. UU Nomor 31 Tahun 2004; 5. UU Nomor 32 Tahun 2004; 6. UU Nomor 25 Tahun 2009; 7. UU Nomor 28 Tahun 2009; 8. PP Nomor 28 Tahun 1972; 9. PP Nomor 54 Tahun 2002; 10. PP Nomor 58 Tahun 2005; 11. PP Nomor 79 Tahun 2005; 12. PP Nomor 8 Tahun 2006; 13. PP Nomor 69 Tahun 2010; 14. Permenkel Nomor Per.12/Men/2007; 15. Permenkel Nomor : Per.5/Men/2008; 16. Permenkel Nomor: Per .02/Men/2011; 17. Kepmenkel Kep.06/ Men/2010; 18. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 19. Perda Kab. Situbondo Nomor 3 Tahun 2008; 20. Perda Kab. Situbondo Nomor 13 Tahun 2008.
Retribusi lzin Usaha Perikanan dipungut retribusi atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.
Obyek Retribusi lzin Usaha Perikanan adalah:
a. Usaha penangkapan ikan dengan menggunakan kapal penangkap ikan berukuran 5 (lima) GT sampai dengan 10 (sepuluh) GT.
b. Pembudidayaan ikan.
c. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) di bidang pembudidayaan ikan yang berdomisili di wilayah daerah serta tidak menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing, dengan lokasi pembudidayaan ikan sampai dengan 4 (empat) mill laut.
d. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) di bidang pembudidayaan ikan kepada setiap orang yang berdomisili di wilayah daerah serta tidak menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing dengan menggunakan kapal perikanan dengan berukuran di atas 5 GT sampai dengan 10 GT, dan berpangkalan di wilayah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2011.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2012/NO.2, LL KAB. KAPUAS HULU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2011-2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 2011-2015
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010;
Peraturan ini memutuskan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011- 2015 terdiri dari 7 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2012.
4 halaman peraturan dan 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 15 Tahun 2011
a. bahwa pajak hotel merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 1988.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK; 3. DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; 4. WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK; 5. PENETAPAN; 6. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 7. KEDALUWARSA; 8. SANKSI ADMINISTRATIF; 9. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF; 10. KETENTUAN PENYIDIKAN; 11. KETENTUAN PIDANA; 12. KETENTUAN PERALIHAN; 13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarmasin Tahun 2011-2015
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan rencana pembangunan daerah berjalan efektif, efesien dan terarah serta mempunyai sasaran, maka diperlukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 150 ayat (3) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyurun Rencana Pembangunan Daerah (RPJMD) untuk Jangka Waktu 5 (lima) Tahun merupakan Penjabaran dari Visi, Misi dan Program kerja Kepala Daerah; bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011-2015.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarmasin Tahun 2011-2015 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Kota Banjarmasin; Sistematika Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011-2015; Rencana Strategis Dan Recana Kerja Pemerintah Daerah; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2011.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat