rpjm Daerah TAujuan 20111;
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2012/NO.2, LL KAB. KAPUAS HULU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2011-2015
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 2011-2015
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010;
- Peraturan ini memutuskan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011- 2015 terdiri dari 7 pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2012.
- 4 halaman peraturan dan 5 halaman penjelasan
|