PEMBENTUKAN - DESA RAWA MEDANG - DESA SUNGAI PENOBAN - DESA RAWANG KEMPAS - DESA LUBUK LAWAS - DESA SUNGAI BADAR - KECAMATAN BATANG ASAM
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2011/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA RAWA MEDANG, DESA SUNGAI PENOBAN, DESA RAWANG KEMPAS, DESA LUBUK LAWAS DAN DESA SUNGAI BADAR KECAMATAN BATANG ASAM
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka merealisasikan aspirasi dan meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksankan tugas pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Desa Sri Agung, Desa Suban, Desa Lubuk Bernai dan Kelurahan Dusun Kebun perlu dilakukan pemekaran Desa dimaksud dengan membentuk Desa Lubuk Lawas dan Desa Sungai Badar Kecamatan Batang Asam;
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, perlu dilakukan pembentukan desa baru dalam Kecamatan Batang Asam sehingga memenuhi syarat minimal jumlah desa dalam satu kecamatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Rawa Medang, Desa Sungai Penoban, Desa Rawang Kempas, Desa Lubuk Lawas, dan Desa Sungai Badar Kecamatan Batang Asam
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2006; PERDA No. 8 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Rawa Medang, Desa Sungai Penoban, Desa Rawang Kempas, Desa Lubuk Lawas, dan Desa Sungai Badar Kecamatan Batang Asam; Meliputi Tujuan; Pembentukan, Pemekaran, dan Batas Wilayah; Kekayaan dan Pendapatan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2011.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
5 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Tahun 2011 No.19/TLD No.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1)
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah
menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan
Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah anggaran
berakhir.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang 25 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008,Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah tiga kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun
2007,Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2008,Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun
2008,Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun
2010,Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun
2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan keuangan
memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2011.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA UEMAKUNI DI KECAMATAN AMPANA TETE
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan dan pemerataan pembangunan perlu membentuk desa pada Dusun Uemakuni;
bahwa Dusun Uemakuni Desa Balanggala Kecamatan Ampana Tete dipandang memenuhi syarat untuk dibentuk menjadi desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Uemakuni Kecamatan Ampana Tete;
UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 5 Tahun 2001; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 11 Tahun 2008 Sebagaimana Telah diubah dengan Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 9 Tahun 2010; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 26 Tahun 2008
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Uemakuni Kecamatan Ampana Tete dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan ibu kota; batas wilayah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2011.
4 Halaman, Penjelasan:- Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 19 Tahun 2011
PERDA Kota Madiun No. 27 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN
NOMOR 19 TAHUN 2011
TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 132 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir, sehingga dipandang perlu diatur dalam PERDA.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No.14 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.2 Tahun 2002; UU No.7 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.43 Tahun 1993; PP No.44 Tahun 1993; PP No.66 Tahun 2001; PP No.69 Tahun 2010; Kepmendagri No.4 Tahun 1997; Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Kepmendagri No.175 Tahun 1997; Kepmendagri No.130-67 Tahun 2002.
dalam PERDA ini diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat pengguna jasa, besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, dan tata cara pemungutan. Diatur tentang pengelolaan dan penetapan lokasi parkir, instansi pemungut, pembinaan serta pengawasan pelaksanaan peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
Bahwa dengan diserahkannya pengelolaan bea perolehan hak atas tanah (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada kabupaten/ kota maka tugas dan beban kerja dimasing-masing bidang pada strktur organisasi pada dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah dalam mewujudkan hasil yang berkualitas dan profesional tidak akan terkesan secara maksimal oleh karena itu diadakan perubahan, penambahan dan penyesuaian terhadap bidang-bidang pada dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah kabupaten buol;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah No. 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah kabupaten buol.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buol No. 01 Tahun 2008; Perda Kabupaten Buon No. 03 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Buol No. 19 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Buol No. 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah kabupaten buol diubah sebagai berikut: ketentuan pasal 19 ayat (1) ditambah 1( satu) huruf yakni huruf g dan 1 (satu) ayat yakni ayat (6) serta ayat (1) huruf e dan huruf f, ayat (2) huruf b, ayat (4) huruf c, ayat (5) huruf a, huruf b dan huruf c diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2011.
4 Halaman, lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2011 Nomor 86
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu jenis pajak Kabupaten/Kota. Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Mineral Logam dan Batuan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek, dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Pajak Terutang, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Penetapan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Keteapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2011.
16 Halaman, Penjelasan 1 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat