ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1)
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah
menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan
Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah anggaran
berakhir.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang 25 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008,Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah tiga kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun
2007,Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2008,Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun
2008,Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun
2010,Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun
2010.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan keuangan
memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Catatan Atas Laporan Keuangan.
|