PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Rawa Medang, Desa Sungai Penoban, Desa Rawang Kempas, Desa Lubuk Lawas, dan Desa Sungai Badar Kecamatan Batang Asam; Meliputi Tujuan; Pembentukan, Pemekaran, dan Batas Wilayah; Kekayaan dan Pendapatan; Ketentuan Peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat