Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 19 Tahun 2011

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN BUOL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Buol No. 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah kabupaten buol diubah sebagai berikut: ketentuan pasal 19 ayat (1) ditambah 1( satu) huruf yakni huruf g dan 1 (satu) ayat yakni ayat (6) serta ayat (1) huruf e dan huruf f, ayat (2) huruf b, ayat (4) huruf c, ayat (5) huruf a, huruf b dan huruf c diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 19 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN BUOL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buol
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Buol
Tanggal Penetapan
12 September 2011
Tanggal Pengundangan
12 September 2011
Tanggal Berlaku
12 September 2011
Sumber
LD.2011/No. 19
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buol
Bidang
Halaman ini telah diakses 358 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan