Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Di Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD BPR
BKK) Di Provinsi Jawa Tengah, sudah tidak sesuai
dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan berdasarkan hasil Rapat
Umum Pemegang Saham tanggal 31 Maret 2011, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Di Provinsi
Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun
2008 dan eraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2008
Peraturan daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Di Provinsi Jawa Tengah yaitu tentang ketentuan umum, pembentukan PD BPR BKK, usaha-usaha PD BPR BKK, Modal Dasar PD BPR BKK, Aset PD BPR BKK, saham, Anggota Dewan Pengawas, pemberhentian Anggota Dewan Pengawas, syarat-syarat Direksi, kewajiban Direksi, pemberhentian Direksi, RUPS, tahun buku, laba bersih, Pembinaan umum, Pembubaran PD BPR BKK, Gedung Pusat Pendidikan Badan Kredit Kecamatan dan peralihan status
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2012.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal PDAM Saka Selabung
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat pertumbuhan dan penyediaan sarana pelayanan kepada masyarakat di bidang penyediaan air bersih, diperlukan infrastruktur yang memadai yang didukung oleh pengerahan dan pengelolaan yang memadai; Untuk dapat mewujudkan pengerahan dan pengelolaan penyediaan air bersih bagi masyarakat tersebut, perlu melakukan penyertaan modal daerah untuk memperluas jaringan pelayanan penyediaan air bersih kepada masyarakat dapat ditingkatkan secara maksimal, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Saka Selabung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 18 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 2 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 23 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 29 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 30 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 8 Tahun 2010; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 13 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Saka Selabung, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; bentuk dan besaran penyertaan modal; pelaksanaan penyertaan modal; hak dan kewajiban; pelaporan; pembinaan dan pengawasan; serta ketentuan khusus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Barang milik daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka perlu dikelola secara tertib, efektif, efisien dan akuntabel agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang MilikNegara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka pengelolaan barang milik Daerah perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah, maka ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Papua
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini dibahas mengenai ruang lingkup, pejabat pengelola barang milik daerah, perencaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pengawasan dan pengendalian, ganti rugi dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2012.
49 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012
bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan
pemerintahan
daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan
dan pembangunan daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka sebagai implementasi pelaksanaannya perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa kebijakan Pajak Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis, nama, objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak, tata cara penetapan dan pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 15 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 16 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 17 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2009 dicabut.
38 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 3 Tahun 2012
PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) DAN BADAN USAHA LAINNYA
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2012 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Dan Badan Usaha Lainnya
ABSTRAK:
dalam rangka mempercepat proses pembangunan Daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat dan sebagai tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko, maka perlu diberikan Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Lainnya bahwa pemberian Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Lainnya dimaksudkan guna menyukseskan proses pembangunan berdasarkan prinsip perekonomian nasional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. U No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. UU No. 33 Tahun 2004
7. UU No. 40 Tahun 2007
8. UU No. 12 Tahun 2011
9. PP No. 44 Tahun 2005
10. PP No. 58 Tahun 2005
11. PP No. 38 Tahun 2007
12. PP No. 1 Tahun 2008
13. PP No. 30 Tahun 2011
14. Permendagri No. 3 Tahun 1998
15. Keputusan Mendagri No 50 Tahun 1999
16. Permendagri No. 13 Tahun 2006
17. Permendagri No. 53 Tahun 2011
18. Perda Kab. MukoMuko No. 39 Tahun 2011
Peraturan daerah ini mengatur tentang penyertaan modal pada BUMD dan badan usaha lainnya . Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut dalam kerangkja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sumber Penyertaan Modal adalah Pendapatan Daerah, Kekayaan Daerah, Dana Pinjaman Daerah dan Dana Cadangan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, Penyertaan Modal dilakukan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara Pemerintah Daerah dengan BUMD dan/atau Badan Usaha Lainnya dan tembusannya disampaikan kepada DPRD. Pemerintah daerah wajib mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran yang dibiayai melalui penyertaan modal minimal 3 (tiga) bulan sekali. BUMD dan/atau Badan Usaha Lainnya wajib membuat laporan tertulis setiap triwulan dan laporan tertulis Tahunan disampaikan kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan disampaikan kepada DPRD. Setiap Tahun BUMD dan/atau Usaha Lainnya diperiksa oleh Akuntan Publik atas laporan keuangan usaha yang dibiayai oleh penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2012.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan penegakan hukum
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3
Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum
dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang
dan Hasil Perusahaan Perkebunan dan dengan mencermati
terhadap objek-objek pengaturan yang belum dihimpun
dalam naskah pengaturan yang ada, maka dipandang perlu
untuk melakukan revisi terhadap beberapa ketentuan
dalam peraturan daerah dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan
Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan
Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/ar.140/2/2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3
Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8
Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan, yang berisi 11 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima No. 3 Tahun 2012
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Lain-Lain Pendapatan Yang Sah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Bima
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lain-Lain Pendapatan Yang Sah
ABSTRAK:
a. Sesuai ketentuan Pasal 21 huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah;
b. Dalam rangka pengaturan dan penataan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebagai salah satu potensi penerimaan daerah, perlu diatur regulasi sebagai landasan hukum dan operasionalnya.
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 41 Tahun 2007;
PP No. 71 Tahun 2010.
Ketentuan Umum; Nama, Jenis, Obyek dan Subyek; Cara Mengukur Penerimaan; Prinsip, Unsur, dan Tarif Retribusi; Penerimaan dan Penyetoran; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat