Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri Dan Perdagangan
ABSTRAK:
Bahwa sektor usaha industri dan perdagangan semakin pesat perkembangannya, olehnya itu diperlukan pengaturan yang terarah terpadu dan terencana sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat dan daerah Kabupaten Sigi; bahwa untuk memberikan arah landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pembangunan perindustrian dan perdagangan maka diperlukan pengaturan tentang Izin Usaha Industri dan Perdagangan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Industri dan Perdagangan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2009; Permen Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007; Permen Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009; Permen Perindustrian No. 41/M-IND/PER/6/2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Usaha Perindustrian dan Perdagangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tanda Daftar Perusahaan, Pemindahan/Perubahan, Pembukaan Cabang/Perwakilan Perusahaan, Masa Berlakunya Izin dan Pencabutan Izin, dan Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2012.
13 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kota Terpadu Mandiri (Ktm) Tinanggea Kompleks Desa Merongga Raya Kecamatan Lalembuu Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindak lanjuti Surat Rekomendasi Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 475.1/3924 tanggal 29 Juli 2008 perihal Rekomendasi KTM Tinanggea Kompleks dan Surat Keputusan Bupati
Konawe Selatan No. 778 Tahun 2008 tentang Pencadangan/Penunjukkan Wilayah Desa Meronga Raya Kecamatan Lalembuu sebagai Calon Lokasi Pusat Kota Terpadu Mandiri (KTM) Tinanggea Kompleks Kab. Konawe Selatan;
Bahwa Wilayah Desa Meronga Raya Kecamatan Lalembuu sebagai pusat KTM Tinangea Kompleks memiliki enam (6) Kecamatan sebagai hinterland (kawasan penyangga dalam KTM), dengan memperhatikan potensi Wilayah, Kependudukan, sarana dan prasarana serta kondisi sosial budaya kehidupan masyarakat, dipandang perlu dilakukan penetapan sebagai kawasan KTM Tinanggea Kompleks Kab. Konawe Selatan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum: UU No. 15 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 29 Tahun 2009; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 2 Tahun 1999; PP No. 47 Tahun 1997; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penetapan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Tinanggea Kompleks Desa Meronga Raya Kecamatan Lalembuu Kabupaten Konawe Selatan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Sasaran;
3. Pusat Kota Terpadu Mandiri;
4. Letak Administrasi dan Geografis Kawasan;
5. Ruang Lingkup Wilayah;
6. Ruang Lingkup Kegiatan;
7. Sumber Dana;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2012.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian dan meninjau kembali semua Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang berkenaan dengan Retribusi Daerah,retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek retribusi daerah dan penetapan tarif,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 ; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3
Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11
Tahun 2010 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Retribusi Jasa Usaha,Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Nama, Objek Dan Subjek Retribusi
3.Jenis Retribusi
4.Rincian Objek Retribusi
5.Peninjauan Dan Penetapan Dan Penetapan Tarif Retribusi
6.Wilayah Pemungutan Dan Instansi Pemungut
7.Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran
8.Tata Cara Penagihan
9.Sanksi Administrasi
10.Pengurangan,Keringanan Dan Pembebasan Retribusi
11.Kedaluawarsa Penagihan
12.Biaya Intensif Pemungutan
13.Ketentuan Pidana
14.Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
41
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten;
bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : UU No 37 Tahun 2003;UU No 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah
terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008 ;UU No 33 Tahun 2004;UU No 4 Tahun 2009;UU No 28 tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;PP No 38 Tahun 2007;PP No 69 Tahun 2010;PP No 91 Tahun 2010;Permendagri No 4 Tahun 1997;Perda No 37 Tahun 2007
Materi pokok dalam peraturan ini adalah: Nama,Objek dan Subjek Pajak,Dasar Pengenaan,Tarif dan Cara Perhitungan Pajak ,Wilayah Pemungutan ,Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang,surat Pemberitauan Pajak Daerah ,Pemungutan ,Penetapan,Tata Cara Pembeyaran ,Tata cara penagihan,Pembetulan,Pembatalan,pengurangan ketetpan,dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi,keberatan dan banding,pengembalian kelebihan pembayaran,Kedaluwarsa,pembukuan dan pemeriksaan ,Insentif Pemungutan ,ketentuan Khusus,penyidikan,Ketentuan pidanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
14. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai
15. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
MENGATUR TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat