PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN - PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2012/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa dalam diri setiap manusia melekat hak asasi manusia yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah Daerah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia; bahwa perempuan dan anak termasuk kelompok rentan yang cenderung menjadi korban kekerasan, dan kejahatan kemanusiaan yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia, sehingga perlu mendapatkan perlindungan dengan peraturan yang dapat memberikan pencegahan dan perlindungan terhadap korban kekerasan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pemerintah Daerah bersama masyarakat berkewajiban melakukan upaya pencegahan, perlindungan, pemulihan terhadap korban kekerasan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, hak korban, kewajiban dan wewenang pemerintah daerah, penyelenggaraan perlindungan, pelaporan, pengendalian, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa air tanah mempunyai peran yang penting bagi kehidupan dan penghidupan rakyat, karena fungsinya sebagai salah satu kebutuhan pokok sehari-hari sehingga perlu dikelola dengan asas fungsi sosial, nilai ekonomis, pemanfaatan. keterpaduan dan kelestarian untuk mewujudkan keseimbangan antara upaya konservasi dan pendayagunaan air tanah; bahwa untuk mencegah kerusakan air tanah akibat pengambilan air tanah yang melebihi daya dukungnya, pencemaran maupun keguatan alam, perlu dilakukan pengelolaan air tanah secara bijaksana dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Pemerintah Daerah mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan air tanah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2008; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Manggarai Barat No. 4 Tahun 2008
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas, Maksud dan Tujuan; III. Landasan Pengelolaan Air Tanah; IV. Pengelolaan Air Tanah; V. Perizinan; VI. Pembiayaan; VII. Pemberdayaan, Pengendalian, dan Pengawasan; VIII. Sanksi Administratif; IX. Ketentuan Penyidikan; X. Ketentuan Pidana; XI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2012.
29 halaman; 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 11 Tahun 2012
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - PENGESAHAN - RETRIBUSI DAERAH
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2012/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Berakohol
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 141 huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UU Nomor 7 Drt Tahun 1956; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 10 Tahun 2000; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Kepres Nomor 3 Tahun 1997;
Permendag Nomor 43 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek, dan subyek retribusi; golongan
dan penjualan minuman beralkohol; golongan retribusi; perizinan; larangan; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan retribusi; wilayah pemungutan retribusi; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; pemanfaatan; keberatan dan banding; tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan; penghapusan atau pengurangan
sanksi administrasi dan pembatalan; tata cara penyelesaian keberatan; tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; kedaluarsa penagihan; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; insentif
pemungutan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2012.
Pada saat Perda ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sepanjang tidak diatur dalam Perda ini masih dapat ditagih selama jangka waktu lima (5) tahun
terhitung sejak saat terutang.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Perda ini, diatur dengan Peraturan Bupati.
22 Hlm, Penjelasan 4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Sibolga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2012/11,TLD NO.265, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
Bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) memberi kewenangan bagi daerah untuk melakukan pemungutan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan sebagai salah satu jenis retribusi jasa usaha.
Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 16 Tahun 1992; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 1995; PP No. 13 Tahun 1997; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERDA KOTA AMBON No. 7 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Obyek Retribusi adalah penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus diadakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan, termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa tempat pelelangan ikan dan fasilitas lainnya pada tempat pelelangan. Besarnya retribusi atas jasa penyelenggara tempat pelelangan ikan ditetapkan sebesar 3,5% dari harga transaksi penjualan ikan. Retribusi dipungut dengan perhitungan 1,5% dari penjual/pemilik dan 2% dari pembeli/pemenang lelang. Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pungutan disetor langsung ke Kas Daerah. Dalam hal Wajib retribusi tidak membayar pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi 2% setipa bulan, dan dikenakan tindakan administrasi berupa larangan menggunakan/memanfaatkan pelayanan pada tempat pelelangan ikan selama 6
(enam) bulan. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi Peraturan Walikota Ambon Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ikan dan Pungutan Hasil Perikanan.
Peraturan pelaksanaan Perda ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Penjelasan 6 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertambangan Umum
ABSTRAK:
Bahwa bahan galian merupakan potensi sumber daya alam yang
tidak dapat diperbaharui, sehingga pengelolaanya perlu
dilakukan secara berdaya guna, berhasil guna, bertanggung
jawab, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan serta
pemanfaatannya ditujukan bagi sebesar-besarnya kesejahteraan
rakyat.
Bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk
melakukan pengelolaan pertambangan umum yang meliputi
kebijakan, perencanaan, pengaturan, pengurusan, pembinaan,
pengawasan, pengendalian, konservasi dan pengembangan.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertambangan Umum.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; . Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun
2008; Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
30/PUU/VIII/2010.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Pertambangan umum, dengan sistem matika KETENTUAN UMUM; KEWENANGAN; JENIS DAN PENGUSAHAAN; WP DAN WPR; PERIZINAN; HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN; USAHA JASA PERTAMBANGAN; PENDAPATAN NEGARA DAN DAERAH; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; REKLAMASI BEKAS WIUP; HUBUNGAN PEMEGANG IUP DENGAN PEMEGANG HAK ATAS TANAH; PERAN SERTA MASYARAKAT; PENGHENTIAN SEMENTARA
KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN; BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN; SANKSI ADMINISTRASI; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun 2012-2032
ABSTRAK:
bahwa untuk merencanakan dan mengarahkan pembangunan di Kabupaten Kotabaru dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat serta memantapkan pertahanan dan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah; bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, antar daerah/antar wilayah, dan antar lapisan masyarakat, maka Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan pedoman, acuan dan tolok ukur arahan penataan ruang serta arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat; bahwa dalam rangka pengembangan dan pemekaran wilayah dan sinergitas matra darat, laut dan udara maka rencana tata ruang sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2002 tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kebijakan dan strategi pengembangan penataan ruang untuk jangka waktu 20 tahun dalam bentuk Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Kotabaru Tahun 2012-2032; dan bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 78 ayat (4) butir c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun 2012-2032, berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan, Kebijakan, Dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru;
3. Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten;
4. Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten;
5. Penetapan Kawasan Strategis Wilayah Kabupaten Kotabaru
6. Ketentuan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten
7. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruangwilayah Kabupaten;
8. Hak, Kewajiban, Peran Masyarakat Dankelembagaan;
9. Ketentuan Lain-Lain;
10. Ketentuan Peralihan; Dan
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
79 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 12 Tahun 2007 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembar Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2007 Nomor 12)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Pengendalian dan Pemanfaatan Rawa
ABSTRAK:
Dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan sejalan dengan Perda No. 25 Tahun 2011 tentang Pencabutan Perda No. 5 Tahun 2008 tentang Pembinaand an Retribusi Pengendalian Pemanfaatan Rawa, maka guna menjaga keseimbangan dan kelestarian untuk melindungi dan mengamankan fungsi dan manfaat rawa, perlu adanya suatu pola pengendalian dan pemanfaatan rawa, sehingga dapat berfungsi sebagai daerah tampungan air yang merupakan salah satuu sistem pengendalian banjir di daerah perkotaan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 20 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1991; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, asas dan tujuan, pembinaan pengendalian dan pemanfaatan rawa, pelestarian, konservasi dan reklamasi rawa, perizinan, kerjasama pengendalian dan pemanfaatan rawa, pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2012.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat