Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 11 Tahun 2012

Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Berakohol

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek, dan subyek retribusi; golongan dan penjualan minuman beralkohol; golongan retribusi; perizinan; larangan; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan retribusi; wilayah pemungutan retribusi; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; pemanfaatan; keberatan dan banding; tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan; penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan; tata cara penyelesaian keberatan; tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; kedaluarsa penagihan; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; insentif pemungutan; penyidikan; dan ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Berakohol
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapanuli Tengah
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pandan
Tanggal Penetapan
17 September 2012
Tanggal Pengundangan
17 September 2012
Tanggal Berlaku
17 September 2012
Sumber
LD.2012/NO.11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 720 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan