-PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA-
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO.1, TLD No.1, LL Kota Pontianak : 18 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, Pemerintah Kota Pontianak telah menetapkan Peraturan daerah Nomor 1 tahun 2011 tentang retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2014, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP Tahun 45 Tahun 2008, PP No. 69 Tahun 2010, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 2 Tahun 1987, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum dan Besaran Tarif Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2013.
PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
- Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa pada saat Perda ini berlaku maka Izin melakukan kegiatan pada sistem drainase yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; dan Izin melakukan kegiatan pada sistem drainase yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini berlaku ketentuan yaitu untuk izin yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuikan dengan penyelenggaraan sistem drainase berdasarkan peraturan daerah ini; dan untuk izin yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian paling lambat 3 (tiga) tahun.
18 halaman, 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2013
Pedoman - pelestarian - dan - pengendalian - pemanfaatan - kawasan - lindung
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2013/1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung
ABSTRAK:
Bahwa kawasan lindung wilayah Provinsi Jawa Barat merupakan karunia Tuhan yang mempunyai arti penting bagi kehidupan sehingga perlu dikelola dengan penuh tanggungjawab dan kondisi kawasan lindung sedang mengalami penyusutan luas akibat pertumbuhan penduduk, alih fungsi lahan dan konflik pemanfaatan lahan sehingga perlu ditetapkan Perda Prov. Jabar tentang Pedoman Pelestarian dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2012; Perpres No. 54 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 19 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 8 Tahun 2003; Perda Prov. Jabar No. 2 Tahun 2002; Perda Prov. jabar No. 7 Tahun 2005; Perda Prov. jabar No. 1 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2010; Perda Prov. Jabar No. 22 Tahun 2010; Perda Prov. Jabar No. 28 Tahun 2010; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2011; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2011; Perda Prov. Jabar No. 20 Tahun 2011; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 11 Tahun 2012.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pedoman Pelestarian Pemanfaatan Kawasan Lindung, yang meliputi Ketentuan Umum, Kedudukan, Penetapan Kawasan Lindung, Pelestarian, Pengendalian Pemanfaatan, Koordinasi, Sistem Informasi, Kerjasama Antardaerah dan Kemitraan, Peran Dunia Usaha dan Masyarakat, Larangan, Sanksi Administrasi, Penegakan Hukum, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Pembiayaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2013.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 19 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 8 Tahun 2003;
34 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 1 Tahun 2013
Bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 24 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha
Kepariwisataan dalam Wilayah Kabupaten Konawe Selatan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No.1 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Pengitungan;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang;
6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
7. Tarif Pajak;
8. Tata Cara Pembayaran Pajak;
9. Tata Cara Penagihan Pajak;
10. Keberatan dan Banding;
11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif;
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
13. Kadaluwarsa Penagihan;
14. Pembukuan dan Pemeriksaan;
15. Insentif Pemungutan;
16. Ketentuan Khusus;
17. Penyidikan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Peralihan;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan jenis pajak Kabupaten/Kota sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta
mewujudkan kemandirian daerah. Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan perlu dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02
Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK;
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA MENGHITUNG PAJAK;
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB V
TAHUN PAJAK;
BAB VI
PENDATAAN DAN PENETAPAN PAJAK;
BAB VII
PEMUNGUTAN PAJAK;
BAB VIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB IX
KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB X
PEMERIKSAAN;
BAB XI
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XII
KETENTUAN KHUSUS;
BAB XIII
PENYIDIKAN;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVI
PELAKSANAAN, PEMBERDAYAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 4 LAMPIRAN IV Tahun 2012
Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Tapanuli Tengah
standar - pelayanan - minimal - bidang - lingkungan - hidup
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 60, BD Kab. Bogor Tahun 2012 No. 160
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) PP No. 65 Tahun 2005 berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Permen Negara Lingkungan Hidup No. 19 Tahun 2008 maka perlu membentuk Perda tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaiman atelah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah bebrapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU RI No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 150 Tahun 2000; PP No. 74 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkngan No. Kep 05/Bapedal/09/1995; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permen Lingkungan Hidup No. 07 Tahun 2007; Permendagri No. 79 Tahun 2007; Permen Negara Lingkungan Hidup No. 19 Tahun 2008; Permen Negara Lingkungan Hidup No. 18 Tahun 2009; Permen Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 1995; Permendagri No. 41 Tahun 2001; Permen Negara Lingkungan Hidup No. 19 Tahun 2004; Permendagri No. 100.05-76 Tahun 2007; Perda prov Jabar No. 11 Tahun 2006; Perda Kab Bogor No. 4 Tahun 2003; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2008.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Dan Fungsi, SPM Bidang Lingkungan Hidup, Pengorganisasia, Perencanaan Dan pelaporan, Pelaksanaan Pembinaa Pengawasan Dan Evaluasi, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 57 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang efisien, efektif dan optimal sesuai dengan amanat PP No. 41 Tahun 2007 tentang OPD, perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Buton Utara
UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pebentukan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Administrasi dan Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 54 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Rumah Sakit Indera Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. Standar Pelayanan Minimum merupakan persyaratan
perubahan kelembagaan Rumah Sakit Indera Provinsi Bali
menjadi Badan Layanan Umum Rumah Rumah Sakit Indera
Provinsi Bali;
b. Akuntabilitas kinerja pelayanan harus dapat ditunjukkan
dengan adanya indikator-indikator dan target pencapaian
kinerja yang ditetapkan sebagai Standar Pelayanan Minimum,
dan belum tersedianya indikator-indikator kinerja pelayanan
di Rumah Sakit Indera Provinsi Bali;
c. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, dan huruf b
perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal pada Rumah
Sakit Indera Provinsi Bali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
Standar Pelayanan Minimal pada Rumah Sakit Indera
Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III JENIS PELAYANAN, INDIKATOR, NILAI,BATAS WAKTU PENCAPAIAN DAN URAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2012.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat