Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan, Pengedaran Dan Penjualan, Serta Perizinan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa pengendalian perdagangan, penjualan dan pemakaian minuman beralkohol sangat penting artinya dalam upaya menjaga ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka tetap terpeliharanya ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat, maka perlu adanya pembinaan, pengaturan, pengawasan dalam kegiatan penjualan dan pengedaran minuman beralkohol dan pemberian izin;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol telah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengawasan, Pengedaran dan Penjualan, serta Perizinan Minuman Beralkohol.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie, Staatblad Tahun 1926: Nomor 226 sebagaimana telah diubah dengan Staatblad Tahun 1940: Nomor 14 dan Nomor 450); Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang
menyebutkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
merupakan jenis pajak daerah kabupaten/kota, perlu ditetapkan pajak bumi
dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang menjadi kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Toba Samosir;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998; UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1998; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor
79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun
2010; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I : Ketentuan Umum,
Bab II : Nama Objek dan Subjek Pajak,
Bab III : Dasar Pengenaan , Tarif dan Cara Menghitung Pajak,
Bab IV : Wilayah Pemungutan,
Bab V : Masa Pajak,
Bab VI : Pendataan dan Penetapan Pajak,
Bab VII : Pemungutan Pajak,
Bab VIII : Pengembalian Kelebihan Pembayaran,
Bab IX : Kadaluwarsa Penagihan,
Bab X : Pemeriksaan,
Bab XI : Insentif Pemungutan,
Bab XII : Ketentuan Khusus,
Bab XIII : Penyidikan,
Bab XIV : Ketentuan Pidana,
Bab XV : Ketentuan Peralihan,
Bab XVI : Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO.1, TLD No.1, LL KAB. KAPUAS HULU: 29 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi harus memperhatikan efisiensi, kenyamanan, keamanan lingkungan, dan estetika lingkungan
Pasa l 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahu n 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum , Menteri Komunikas i dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009
ketentuan umum; pembangunan menara; retribusi; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana; penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
26 halaman peraturan dan 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna fasilitas pasar, maka setiap pemakaian tempat usaha/ jualan di pasar-pasar yang dikelola Pemerintah Kota atau tempat lain yang diizinkan dikenakan pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar, selain itu retribusi juga merupakan salah satu sumber pendapatan yang mampu menjadi sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Untuk melaksanakan maksud diatas, maka perlu menetapkan kembali pembayaran Retribusi tersebut dengan Qanun Kota Sabang tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 37 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No.26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PERPRES No. 112 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 42 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2012; PERMENDAG No. 53/ M.DAG/PER/12/2008; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; QANUN KOTA SABANG No. 3 Tahun 2009
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Penetapan Retribusi, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa dan Penghapusan Piutang Retribusi karena Kedaluwarsa Penagihan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2013.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Kuala Tahun 2012-2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraarr Pemerintalr.an Daerah Kabupaten Barito Kuala disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Barilrr Kuala. Tatrun 2A12-2A17 setragai satu kesatuan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan sebagai pelaksanaax dari Pasal 150 Ayat (3i huruf t,, hurrrf c d-an tlrruf e UndangUndang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah: balr..l'a l;eltlasarka;i i;ei"iimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala tentang Renc:ana Fembiingrrnan Jrurgka iv{enengah Daerah
Kabupaten Barito Kuala Tahun 2072 - 2Ol7.
Undang-undng Nomor 27 Tahun 1959;Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 18 tahun 2004;Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009;Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2OO4;Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991;Perair-rrzm Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Thun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990;Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001;Keputusarr Presiden N<lnior 34 Tahun 2OO3;Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005;Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 53 Tahun 2002;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Kuala Tahun 2012-2017 dengan Sistemtika;Ketentuan Umum;RPJMD Kabupaten Tahun 2012-2017;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, maka diperlukan penataan kembali organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sehingga terwujud pemerintahan yang baik (Good Governance); bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kab. Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dipandang perlu dilakukan penyempurnaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3890); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3852); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373); Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263); Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong praja (Lembaran Negara Republik Indomesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 47); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2010 Nomor 84).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
susunan organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Perubahan;
2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2013.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kelembagaan Pelaku Utama Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Peningkatan kemampuan ekonomi dan kesejahteraan pelaku utama pertanian, perikanan, dan kehutanan sebagai salah satu tujuan pembangunan nasional bidang pertanian, perikanan dan kehutanan harus terus diwujudkan. Di tengah persaingan global, keberadaan pelaku utama, yang tergabung dalam kelembagaan pelaku utama yang umumnya berbentuk lembaga/organisasi non formal yang bertujuan untuk meningkatkan produktifitas usaha tani sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan ekonomi dan kesejahteraan anggotanya menghadapi persoalan mendasar, yaitu kurangnya akses kepada sumber permodalan, pasar, teknologi, serta lemahnya organisasi tani dan kepemimpinan. Pemprov. Sumsel berperan dalam upaya pembinaan dan pemberdayaan serta melindungi pelaku utama pertanian, perikanan, dan kehutanan secara mandiri dan kuat yang dapat menjadi sarana efektif dan efisien bagi pelaku utama untuk meningkatkan kemampuan ekonomi dan kesejahteraan pelaku utama dan anggotanya. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang kelembagaan pelaku utama pertanian, perikanan dan kehutanan di Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, kelembagaan pelaku utama, pengembangan kelompok pelaku utama, gabungan kelompok pelaku utama, peran gubernur, kedudukan gubernur dan peranannya dalam pembiayaan untuk penumbuhan, pengembangan dan pemberdayaan kelembagaan pelaku utama, insentif, monitoring, evaluasi dan pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2013.
25 hlm, penjelasan : 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung Tahun 2013-2033
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Klungkung
dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil
guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan yang berlandaskan
pada Tri Hita Karana, perlu dilaksanakan penataan ruang wilayah;
b. bahwa pelaksanaan penataan ruang wilayah sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, mencakup perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang,
dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk dapat mengarahkan
struktur dan pola ruang wilayah Kabupaten Klungkung yang
memberikan manfaat bagi semua kepentingan, secara terpadu yang
dilaksanakan secara bersama oleh pemerintah, masyarakat, dan/atau
dunia usaha;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, ditegaskan bahwa
rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan
Daerah yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, serta Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah;
d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung
Nomor 1 Tahun 1993 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten
Daerah Tingkat II Klungkung sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan acuan penyusunannya, sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung Tahun
2013-2033.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001
Pasal 126 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2013.
97 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa pengaturan penggunaan parkir ditepi jalan umum perlu dilakukan upaya pembinaan, pengendalian dan pengawasan guna terciptanya kelancaran dan keamanan dalam berlalu lintas
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 1993; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Pengguna jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administrasi; Penagihan; Kedaluwarsa Penagihan; Keberatan; Pengembalian kelebihan Pembayaran; Peninjauan Tarif Retribusi; Pengawasan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2013.
16 halaman peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat