Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 1 Tahun 2013

Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I : Ketentuan Umum, Bab II : Nama Objek dan Subjek Pajak, Bab III : Dasar Pengenaan , Tarif dan Cara Menghitung Pajak, Bab IV : Wilayah Pemungutan, Bab V : Masa Pajak, Bab VI : Pendataan dan Penetapan Pajak, Bab VII : Pemungutan Pajak, Bab VIII : Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Bab IX : Kadaluwarsa Penagihan, Bab X : Pemeriksaan, Bab XI : Insentif Pemungutan, Bab XII : Ketentuan Khusus, Bab XIII : Penyidikan, Bab XIV : Ketentuan Pidana, Bab XV : Ketentuan Peralihan, Bab XVI : Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toba Samosir
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Balige
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2013
Sumber
LD.2013/NO.1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toba Samosir
Bidang
Halaman ini telah diakses 2009 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan