Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I : Ketentuan Umum, Bab II : Nama Objek dan Subjek Pajak, Bab III : Dasar Pengenaan , Tarif dan Cara Menghitung Pajak, Bab IV : Wilayah Pemungutan, Bab V : Masa Pajak, Bab VI : Pendataan dan Penetapan Pajak, Bab VII : Pemungutan Pajak, Bab VIII : Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Bab IX : Kadaluwarsa Penagihan, Bab X : Pemeriksaan, Bab XI : Insentif Pemungutan, Bab XII : Ketentuan Khusus, Bab XIII : Penyidikan, Bab XIV : Ketentuan Pidana, Bab XV : Ketentuan Peralihan, Bab XVI : Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat