Peraturan Daerah (PERDA) tentang HARI JADI PROVINSI BALI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan rasa
persatuan dan kesatuan, membangun kebanggaan daerah
dan mendorong semangat memiliki serta memajukan
daerah, perlu mengetahui Hari Jadi Provinsi Bali;
b. bahwa keberadaan Provinsi Bali merupakan sebuah proses
sejarah yang panjang dari adanya wilayah dan
pemerintahan yang memilki struktur dan sistem sesuai
perkembangan pada zamannya;
c. bahwa Provinsi merupakan satu kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas-batas wilayah berada di bawah
Pemerintah Pusat dalam sistem dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Provinsi Bali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Pasal 3 Hari jadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Pasal 6 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 7 Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menarik Penanam Modal dan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, diperlukan pemberian insentif dan kemudahan kepada masyarakat dan/atau penanam modal;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, perlu mengatur pedoman pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Kewenangan Daerah;
c. Insentif dan Kemudahan;
d. Bentuk dan Kriteria;
e. Tata Cara;
f. Dasar Penilaian;
g. Jenis Usaha atau Kegiatan yang Memperoleh Insentif dan Kemudahan;
h. Koordinasi dan Pengendalian Percepatan Penanaman Modal;
i. Laporan dan Evaluasi;
j. Pembinaan dan Pengawasan;
k. Ketentuan Peralihan; dan
l. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2013.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Majene
ABSTRAK:
untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang mengedepankan kualitas pelayanan dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat di bidang perizinan terpadu. Untuk melaksanakan Permendagri No.20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur megenai pembentukan dan kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan serta susunan organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu di Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2013.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAER.AH KABUPATEN BULUh.""lJMBA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMiNISTP..ASI KEPENDUDUKAl"l
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
: a. bahwa dalam rangka pelayanan
administrasi kependudukan sejalan
dengan ditetapkannya Undang•
Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi
Kependudukan, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Bulukumba perlu ditinjau;
1
Mengingat
b. bahwa sebagai pedoman pelaksanaan program pemerintah Kabupaten Bulukumba dalam pemenuhan hak dasar masyarakat terhadap kepemilikan dokumen kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu merubah Peraturan Daerah Kab. Bulukumba Nomor 10
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Bulukumba Nomor 10 Tahun
2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kepeududukan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2
1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019):
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nornor 33, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
6. Undang - Undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambalian Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 4235);
3
8. Undang - Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
9. Undang - Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125 Tambahan
Lerubaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tabun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomo:r 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun
2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
4
2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor l 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4674);
13. Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4919);
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan [Leinbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
15. Peraturan Pemerintah Nouior 32
Tahun 1954 tentang Pendaftaran Orang Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l 954
Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
569);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007
5
Nomor 80, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4736);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pe:::nbagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4737)
18. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun
2008 Tentang Persyaratan dan Tata
Cara PendaftaYan dan Pencatatan
Sipil;
19. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun
2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara
Nasional.
MEMUTUSKAN :
DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAA.t'J ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN.
Paeal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabunaten Bulukurnba Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, diubah sebagai berikut :
1. Keteni:uan Pasal 80 ditambah satu ayat sehlngga
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 80
(1) Setiap Penduduk dikenai sanksi d.enda apabila melampaui batas waktu pelapcran Peristiwa Kcpendudukan sebagai berikut:
a. pindah datang bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggai Terbatas atau Orang
Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pas81 12 ayat (2);
b. pindah datang ke luar negeri bagi Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana climaksud dalam Pasal 12 ayat (2};
1. pindah ke daerah lain bagi Orang Asing yang merniliki Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat ( 1);
J. pindah datang dari luar negeri bagi penduduk
Warga Negara Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat ( 1);
c. melaporkan susunan
penduduk Warga sebagaimana dimaksud ( l);
keluarganya bagi
Negara Indonesia dalam Pasal 14 ayat
k. pindah datang dari luar negeri bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagaimana climaksud dalam Pasal 28 ayat (!);
d. meiaporkan susunan keluarganya bagi penduduk Warga Negara Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana climaksud dalam Pasal 14 ayat (2);
e. mem.iliki KTP bagi penduduk WNl yang mencapai umur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (l);
f. memiliki KTP bagi penduduk WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap dan mencapai umur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah
ka�'lli atau pernah kawin sebagaim.ana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat [I]:
g. meniiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Orang Asing yang bertempat tinggal di Daerah dan telah memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (1);
h. pindah ke daerah lain bagi penduduk WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat ( 1);
1. Orang asing yang memiliki 1Z1n tinggai terbatas yang telah berubah status menjacli orang asing yang merniliki izin tinggal tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
( 1);
m. pindah ke luar negeri bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 30 ayat
( 1 );
n. perpanjangan KTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2).
(2) Denda administratif sebagaim.ana dimaksud pada ayat (1) ad.alah sebagai berikut:
Pindah datangmatau orang asing
yang memiliki Izin
b. Tine:e:al Tetap
Pindah datang ke
Rp.100.000,•
luar negen bagi penduduk Warga
Negara Indonesia
yang terlambat
pelaporannya 1
(satu) bulan
c. Melaporkan Rp.25.000,-
susunan keluarganya dan penggantian KK
yang
I rusak/hilang
Rp.200.000,-
I, d.
Memiliki _KTP bagi I Rp.75.000,- 1
pendudu� yang
mencapai umur
17 (tujuh belas)
1 tahun atau sudah I
I kawin atau
pernah kawin
yang terlambat pelaporannya 6 enam bulan
e. Penerbitan Rp.75.000,-
perpanjangan
KTP bagi wajib
KTP yang lalai dan terlambat pelaporannya . 6
(enam) bulan
2. Ketentuan Pasal 81 ayat (2) diubah sehingga
berbunyi sebagrd berik:ut:
Pasal 81
(1) Setiap Penduduk clikenai sanksi denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting dalam hal:
a. kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (1) atau Pasal 35 ayat (1):
b. perkawinan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (2):
c. pembatalan perkawinan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1);
d. perceraian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 ayat ( 1);
e. pembatalan perr-eraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat ( 1);
f. pengang.'katan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2):
g. pengakuan anak sebagci.imana dimaksud dalam Pasal 46 ayat ( 1):
h. pengesahan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat ( 1);
i. perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2);
J. perubahan status kewarganegaraan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 49 ayat (1); atau
k. Peristiwa Penting lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50.
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) adalah :
Rp.150.000,- Rp.500.000,- I
J. Perubahan status kewarga ne araan
k. Peristiwa
Rp.100.000,- Rp.250.000,- Rp.100.000,- I Rp.250.000,-
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku nada tanggal
diundangkan. �
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah mi dengan
3. Ketentuan Bab XIIl Pasal 86 ditambah 1 ayat,
sehingga berbunyi sebagai berikut :
penernpatannya dalarn Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba.
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 86
( 1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, semua Peraturan Pelaksanaan yang berkaitan dengan Pengelolaan Administrasi Kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
(2) Dengan beriakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Bulukumba, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2013.
50
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penegakan hukum di daerah, maka keberadaan dan kedudukan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil perlu lebih dikuatkan sehingga mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan; bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Jepara dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan , maka perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan, Tugas, Dan Wewenang
Bab III Hak Dan Kewajiban
Bab IV Pengangkatan, Pelantikan, Mutasi Dan Pemberhentian
Bab V Pelaksanaan Operasional
Bab VI Pelaksanaan Tugas Dan Kode Etik PPNSD
Bab VII Penegakan Kode Etik PPNSD
Bab VIII Pengaduan
Bab IX Pakaian Dan Atribut
Bab X Pembinaan Dan Pengawasan
Bab XI Sanksi
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara dicabut.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Bandung Barat Tahun 2013 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Logo Daerah, Bendera Daerah, dan Bendera Jabatan Bupati
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal pada PDAM
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukamara guna memberikan dan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Sukamara, maka perlu pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana serta biaya operasional.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 07 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUJUAN;
BAB III
PENYERTAAN MODAL;
BAB IV
PENGAWASAN;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 1 Tahun 2013
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG
ABSTRAK:
Bahwa perdagangan orang telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi antar negara maupun dalam negeri berpotensi mengancam tatanan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijunjung tinggi, hormati, dan dilindungi oleh negara, pemerintah, dan setiap orang
UUD 1945 Pasal 8 ayat 6; UU No.6 Tahun 1974; UU No.4 Tahun 1979; UU No.8 Tahun 1981; UU No.7 Tahun 1984; UU No.1 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2002; UU No.13 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004
Peraturan daerah tentang pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang untuk mencegah segala bentuk tindak pidanan dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
26 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat