PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG
ABSTRAK: |
- Bahwa perdagangan orang telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi antar negara maupun dalam negeri berpotensi mengancam tatanan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijunjung tinggi, hormati, dan dilindungi oleh negara, pemerintah, dan setiap orang
- UUD 1945 Pasal 8 ayat 6; UU No.6 Tahun 1974; UU No.4 Tahun 1979; UU No.8 Tahun 1981; UU No.7 Tahun 1984; UU No.1 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2002; UU No.13 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004
- Peraturan daerah tentang pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang untuk mencegah segala bentuk tindak pidanan dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
- 26 hlm
|