Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/No.3, TLD/No.67
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perlindungan Anak
ABSTRAK:
anak adalah generasi penerus masa depan bangsa dan Negara sehingga wajib mendapatkan jaminan kehidupan yang layak, kesempatan untuk tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah daerah agar mampu menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab, bermartabat dan berakhlak mulia.
dasar hukum: Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No.4 Tahun 1979; UU No.8 Tahun 1981; UU No.12 tahun 1995; UU No.20 tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; UU No.1 tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002; UU No.13 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2006; UU No.13 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; UU No.17 Tahun 2007; UU No.21 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 tahun 2011; UU No.16 Tahun 2011; UU No.11 Tahun 2012; PP No.27 Tahun 1983; PP No.2 Tahun 2002; PP No.3 Tahun 2002; PP No.4 Tahun 2006; PP No.37 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.54 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah di ubah dengan PP No.23 Tahun 2011; PP No.40 Tahun 2011; Kepres No.36 Tahun 1990; Kepres No.59 Tahun 2002; Kepres No.87 Tahun 2002; Peraturan Materi Perberdayaan Perempuan No.3 Tahun 2008; Perda provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2010; Perda provinsi Sulawesi Barat No.5 Tahun 2010; Perda provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai sistem perlindungan anak, kerjasama para pihak dalam penyelenggaraan perlindungan anak, monitoring dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
17 halaman, Penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2013 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari) Dan PT. Bank Perkreditan Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD Tahun 2013 Nomor 2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
ABSTRAK:
dalam rangka untuk menampung dan
melaksanakan urusan rumah tangga daerah
dan urusan dekonsentrasi serta tugas
pembantuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu
membentuk Organisasi dan Tata Kerja Rumah
Sakit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Untuk itu, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 51 Tahun 2009; PERDAPROV KEP. BABEL No. 10 Tahun 2007; PERDAPROV KEP. BABEL No. 4 Tahun 2008; PERDAPROV KEP. BABEL No. 6 Tahun 2008;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: pembentukan RSUDP; serta kedudukan, tugas, fungsi RSUD. Selain itu, diatur pula mengenai susunan organisasi RSUDP; kelompok jabatan fungsional; bagan susunan orgnisasi; tata kerja; kepegawaian; eselonering; serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2013.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah
ini sepanjang mengenai pelaksanaannya termasuk
uraian tugas dan fungsi ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kab. OKU Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah agar lebih efektif dan efisien serta mampu melaksanakan kewenangan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja DinasDinas Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No.31 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2010.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf e angka 1 , huruf g dihapus serta ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 38 ayat (1) huruf b, c, d dan huruf e serta ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 50 ayat (1) huruf f diubah dan ditambah 1 (satu) angka yakni angka 3 (tiga) serta ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 54 ayat (1) huruf b, c, dan huruf d serta ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 58 ayat (1) huruf b, c, dan huruf d serta ayat (2) diubah.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a.
bahwa setiap orang berhak atas jaminan kesehatan untuk
memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan untuk
meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat
yang sejahtera, adil dan makmur;
b.
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan
dalam rangka meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi
masyarakat secara optimal maka perlu diselenggarakan
jaminan kesehatan daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Jaminan Kesehatan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3039);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 591, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoesia Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4685);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
11. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 Nomor 1138/Menkes/PB/VII/2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah;
15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 Nomor , Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 25); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 20);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 21);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 22);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 23);
Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, TUJUAN PENYELENGGARAAN JAMKESDA, AZAS DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN JAMKESDA, KEPESERTAAN, LINGKUP PELAYANAN KESEHATAN, HAK DAN KEWAJIBAN, PEMBIAYAAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH, PENYELENGGARA JAMKESDA, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2013.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/3,TLD NO.10, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa secara alamiah, kedudukan strategis Provinsi Maluku yang berada pada Kawasan Perbatasan Negara dengan delapan belas pulau kecil terluar merupakan berkat dan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa, yang perlu dikelola bagi kesejahteraan masyarakat dan memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk melakukan pengeIolaan wilayah perbatasan Negara di Provinsi Maluku secara terintegrasi dan sistematis, perlu dibentuk Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Maluku. Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) Undang Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara serta Pasal 24 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan, maka pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Maluku perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2008; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pembentukan dan Kedudukan, Wewenang, Tugas dan Fungsi, Organisasi BPP Provinsi Maluku, Eselon dan Pengisian Jabatan, Tata Kerja, Pembinaan dan Pengawasan, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat