Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2013

Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, TUJUAN PENYELENGGARAAN JAMKESDA, AZAS DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN JAMKESDA, KEPESERTAAN, LINGKUP PELAYANAN KESEHATAN, HAK DAN KEWAJIBAN, PEMBIAYAAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH, PENYELENGGARA JAMKESDA, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2013
Sumber
LD.2013/NO.3
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 230 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan