WARUNG INTERNET - PENGELOLAAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan, Pengendalian, Dan Pengawasan Warung Internet
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengendalian,
pengawasan, dan guna terwujudnya
jasa warung internet yang berkualitas,
berdayaguna, berdampak positif, dan
tidak menyalahgunakan nilai-nilai
agama dan sosial budaya bagi
masyarakat dalam mengakses
informasi dan komunikasi, perlu
mengatur pengelolaan, pengendalian,
dan pengawasan warung internet di
Kabupaten Kudus; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pengelolaan,
Pengendalian, dan Pengawasan
Warung Internet;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, klasifikasi warnet, standarisasi kelayakan warnet, perizinan warnet, pengawasan, pengendalian dan penutupan warnet, peran serta masyarakat, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan Pada Perseroan Terbatas (Pt) Bank Kalteng
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti hasil Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank
Kalteng, sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Ellys
Nathalina, SH, MH Nomor 06 tanggal 17 Mei 2013, maka
perlu diatur dan dianggarkan peningkatan penyertaan
modal setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Seruyan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Repulik Indonesia
Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10
Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun
2012; Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(RUPS-LB) Perseroan Terbatas (PT) Bank Kalteng Nomor :
06 tanggal 17 Mei 2013.
PASAL I; PASAL II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Landak Barajaki
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, maka Pemerintah Daerah perlu mendorong peran serta Perseroan Terbatas (PT) Landak Barajaki selaku Perusahaan Daerah dalam Meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2012.
Mengatur Ketentuan terkait Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Landak Barajaki. Berisikan 6 Bab mulai dari Ketentuan Umum, Penyertaan Modal PT Landak Barajaki, Hak dan Kewajiban, serta Pengawasannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman dan 4 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Badung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah, maka dipandang perlu dibentuk Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Badung;
b. bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, mengamanatkan penetapan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah dengan peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Badung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN; 3. ORGANISASI; 4. ESELON; 5. KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN; 6. TATA KERJA; 7. KETENTUAN PERALIHAN; 8. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Badung Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu Kabupaten Badung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RAMBU LALU LINTAS JALAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat
serta mengatur ketertiban masyarakat berlalu lintas di jalan,
maka perlu ada rambu-rambu lalu lintas di jalan;
b. bahwa penempatan dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas
jalan perlu diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku serta
disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Rambu Lalu Lintas
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Perubahan Kedua;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang
Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan
Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3410);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1993 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3527);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang
Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Manajemen Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen
Kebutuhan lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5221);
15.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 1993
tentang Marka Jalan;
16.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 1993
tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas di Jalan sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2006 tentang
Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61
Tahun 1993;
17.Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 1).
Rambu sesuai dengan fungsinya dikelompokkan menjadi 4 (empat) jenis:
a. Rambu Peringatan;
b. Rambu Larangan;
c. Rambu Perintah; dan
d. Rambu Petunjuk.
(1) Objek rambu-rambu lalu lintas adalah penyediaan rambu-rambu lalu lintas
di tepi jalan umum.
(2) Rambu-rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperuntukkan bagi pengguna jalan yang meliputi kendaraan bermotor,
kendaraan tidak bermotor, orang pribadi dan atau badan yang memanfaatkan
sarana dan prasarana jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2013.
eraturan Daerah Nomor 1 tahun
1987 tentang Penempatan Nama Jalan, Nomor Lorong dan Rambu-Rambu Lalu
Lintas Jalan Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Bone.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2013
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa agar bangunan gedung dapat menjamin keselamatan
penghuni dan lingkungannya perlu upaya penataan,
pengawasan dan penertiban kegiatan fisik dan administrasi
penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah Kota Banjarbaru; bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
bangunan gedung harus mempunyai keandalan sesuai dengan
standar teknis bangunan sehingga terwujudnya jaminan rasa
aman dan nyaman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b perlu membentuk dengan Peraturan
Daerah tentang Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2007 ; . Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/KPTS/2000; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2011.
Peraturan
Daerah tentang Bangunan Gedung yang berisi; Ketentuan Umum; Asas, Maksud, Tujuan, Dan ruang Lingkup; Fungsi Dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Persyaratan Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Tim Ahi Bangunan Gedung; Sertifikat Laik Fungsi; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
51
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.47, TLD NO.33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT)
ABSTRAK:
bahwa untuk pembenahan manajemen perbankan pada PT Bank Sulteng perlu dilakukan perubahan peraturan daerah karena tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 1999;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999 diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 1 diubah; 2) Ketentuan ayat (1), huruf a dan huruf b ayat (2) Pasal 9 diubah, huruf c ayat (2) dihapus, dan ditambah dua huruf, yakni huruf d dan huruf e; 3) Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah, di antara ketentuan ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu ayat , yakni ayat (1a), dan ayat (2) dihapus; 4) Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 11 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2013.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman
Beralkohol merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip
demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat, dan akuntabilitas dengan
memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Tempat
Penjualan Minuman Beralkohol dalam
pemungutannya merupakan kewenangan
Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008;.
1.KETENTUAN UMUM 2.NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI 3.GOLONGAN RETRIBUSI 4.CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA 5.PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI 6.STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI 7.WILAYAH PEMUNGUTAN 8.PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PENBAYARAN 9.SANKSI ADMINISTRASI 10.TATA CARA PENAGIHAN 11.KEDALUWARSA PENAGIHAN 12.TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA 13.MASA RETRIBUSI 14.PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK RETRIBUSI DAN/ATAU SANKSINYA15.KETENTUAN PENYIDIKAN
16.KETENTUAN PIDANA 17.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang dinamis, aman tenteram, tertib dan nyaman untuk terciptanya
penyelenggaraan pemerintahan,pembangunan dan kegiatan masyarakat yang kondusif,perlu meningkatkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat dalam bidang keamanan dan ketertiban umum.
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Karangasem telah mengatur permasalahan ketertiban umum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 4 Tahun 2010 namun belum mengakomodasi permasalahan yang muncul, sehingga perlu dilakukan perubahan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 3 Tahun 1988
Pasal I ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem
Pasal 20 Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat