Rambu sesuai dengan fungsinya dikelompokkan menjadi 4 (empat) jenis: a. Rambu Peringatan; b. Rambu Larangan; c. Rambu Perintah; dan d. Rambu Petunjuk. (1) Objek rambu-rambu lalu lintas adalah penyediaan rambu-rambu lalu lintas di tepi jalan umum. (2) Rambu-rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi pengguna jalan yang meliputi kendaraan bermotor, kendaraan tidak bermotor, orang pribadi dan atau badan yang memanfaatkan sarana dan prasarana jalan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat