Penanaman Modal dan Investasi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/46
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan Pada Perseroan Terbatas (Pt) Bank Kalteng
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menindaklanjuti hasil Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank
Kalteng, sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Ellys
Nathalina, SH, MH Nomor 06 tanggal 17 Mei 2013, maka
perlu diatur dan dianggarkan peningkatan penyertaan
modal setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Seruyan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Repulik Indonesia
Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10
Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun
2012; Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(RUPS-LB) Perseroan Terbatas (PT) Bank Kalteng Nomor :
06 tanggal 17 Mei 2013.
- PASAL I; PASAL II.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 Halaman
|