Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Bahwa zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim sebagai rukun Islam, maka dipandang perlu untuk ditegakkan dalam kehidupan sosial
kemasyarakatan yang pengelolaannya oleh BAZNAS Provinsi Maluku Utara dan zakat merupakan pranata keagamaan dan merupakan potensi dari umat lslam bagi
peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, maka dipandang perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Tentang Pengelolaan Zakat.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.
Peraturan daerah ini mengatur tentang ; a. ketentaun umum; b. asas dan tujuan; c. ruang lingkup; d. fasilitasi; e. sosialisasi; f. edukasi; g. pengelolaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya; h. pelaporan; i. pembinaan dan pengawasan; j. peran serta masyarakat; k. koordinasi pengelolaan zakat; l. pembiayaan; m. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XIII Bab dan 24 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2013
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja-Perumahan, Permukiman
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2013/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
b. bahwa untuk mengarahkan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman secara berdayaguna, berhasilguna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan perlu disusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2012.
Terdiri dari 44 pasal,14 bab yaitu asas dan tujuan, kedudukan, rencana penanganan perumahan dan kawasan permukiman, kelembagaan, kerjasama daerah, peninjauan kembali, sanksi administratif, penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2013.
mengatur mengenai rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 4 Tahun 2013
Bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya;
Bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah;
Bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara tentang Bangunan Gedung;
Dasar hukum: Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 15 Tahun 1985 ; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; PP No. 13 Tahun 1986; PP No. 4 Tahun 1988; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 01 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 02 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 04 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 05 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 07 Tahun 2012; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 19 Tahun 2012; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 20 Tahun 2012; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 22 Tahun 2012; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 22 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bangunan Gedung, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Fungsi Dan Klasifikasi Bangunan Gedung.
3. Persyaratan Bangunan Gedung
4. Penyelenggaraan Bangunan Gedung
5. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG)
6. Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung
7. Pembinaan
8. Sanksi
9. Ketentuan Peralihan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Usaha yang bergerak dibidang perikanan khususnya pemanfaatan sumber daya alam komoditi Hasil Perikanan di Wilayah Kota Kendari, telah menunjukan peningkatan yang signifikan ; Untuk membina usaha dibidang Perikanan serta untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan, perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan yang efektif di bidang usaha Perikanan melalui Perizinan ; Dan dengan berlakunya Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kota Kendari No. 2 Tahun 2006 tentang Izin Usaha Perikanan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu disesuaikan .
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 6 Tahun 1995 ; UU No. 31 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; PP No. 54 Tahun 2002 ; Permen KP No. PER. 30/MEN/ 2o12 ; Perda Kota Kendari No. 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, nama objek dan subjek retribusi, ketentuan perizinan, struktur dan besaran tarif retribusi, wilayah pemungutan, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluarsa penagihan, insentif pemungutan, saksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2006 tentang Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2006 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2013 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PARKIR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Parkir merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota;
b. bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Pajak Parkir.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; dan Perda Kab. Sorong Nomor 31 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Obyek, Subyek, dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Penetapan; Tatacara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
-
-
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan di Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka mengurangi jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 melalui upaya-upaya nyata dalam penganggulangan kemiskinan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 13 Tahun 2011; PP No. 42 Tahun 1981; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2012; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perpres No. 15 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penanggulangan Kemiskinan di Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang azas, tujuan, visi, misi, dan ruang lingkup, identifikasi warga miskin, indikator kemiskinan, penyusunan strategi dan program penanggulangan kemiskinan, pelaksanaan penanggulangan kemiskinan, tim koordinasi penanggulangan kemiskinan provinsi gorontalo, pengawasan, monitoring dan evaluasi, pembiayaan, peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
Terdiri dari 21 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kebutuhan yang tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 15 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No, 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2010
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Dana Cadangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dana cadangan; perencanaan dana cadangan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2013.
7 Halaman, penjelasan: - Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
Untuk keharmonisan dan sinkronisasi penyelenggaraan tertib administrasi dalam pembentukan produk hukum di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, maka perlu diatur mengenai tata cara penyusunan produk hukum Daerah secara terencana dan terkoordinasi.
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.79 Tahun 2005; UU No.16 Tahun 2010; Permendagri No.53 Tahun 2011
Peraturan ini mengatur tentang tata cara penyusunan produk hukum kota balikpapan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2013.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Pengelolaan air tanah adalah memelihara keberadaan air tanah sebagai sumber daya air agar kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup tetap dapat berlangsung sesuai tuntutan pembangunan yang berkelanjutan. Pengelolaan air tanah perlu diarahkan agar memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup serta kepentingan pembangunan.Untuk mengatasi ketidakseimbangan antara ketersediaan air tanah dengan kebutuhan air yang semakin meningkat maka dibuatlah pedoman untuk Pengelolaan Air Tanah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 yang diubah terakir kali dengan UU No. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 21 Tahun 1950; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 20 tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 43 tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2009; Kepres No. 26 Tahun 2011; Kepmen LH RI No. 3 Tahun 2000; Kepmen ESDM RI No. 1451.K/ 10/ MEM/ 2000; Perda Sumatera Utara No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolan air tanah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tentang kebijakan pengelolaan air tanah, konservasi, rehabilitasi, dan pendayagunaan air tanah. Insentif dan disintensif dalam pengelolaan air tanah. Pengelolaan data air tanah, peran masyarakat dalam pengelolaan air tanah, serta pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi pengelolaan air tanah. Diatur pula tentang sanksi administrasi dan pidana dalam pengelolaan air tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan daerah ini terdiri dari : 36 hlm, Penjelasan : 12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat