Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bangunan Gedung, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Fungsi Dan Klasifikasi Bangunan Gedung. 3. Persyaratan Bangunan Gedung 4. Penyelenggaraan Bangunan Gedung 5. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) 6. Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung 7. Pembinaan 8. Sanksi 9. Ketentuan Peralihan 10. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat