PELAYANAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI PROVINSI GORONTALO
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Di Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3), ayat (4) dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelanggaraan Ibadah Haji.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 2 Tahun 1962; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 10 Tahun 1995; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2012; PP No. 31 Tahun 2013; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Agama No. 15 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Agama No. 04 Tahun 2012; Peraturan Menteri Agama No. 03 Tahun 2013; Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 442/Menkes/SK/VI/2009; Keputusan Menteri Agama No. 160 Tahun 2012; Perda Prov. Gorontalo No. 3 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang azas dan tujuan, kewajiban pemerintah daerah, pengorganisasian, koordinasi, pelayanan, pengelolaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO.5, TLD NO.272
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keprotokolan
ABSTRAK:
sebagai bentuk penghormatan atas kedudukan
Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan Daerah, Perwakilan
Negara Asing dan/atau organisasi kemasyarakatan serta
tokoh masyarakat tertentu perlu dilakukan penataan
dengan suatu pengaturan keprotokolan.
untuk menjaga citra penyelenggaraan pemerintahan
daerah maka diperlukan pengelolaan keprotokolan yang
sesuai dengan dinamika sosial, tradisi dan kearifan lokal
budaya yang tumbuh dan berkembang di Provinsi Sulawesi
Selatan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 Tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian .
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar,
Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera,
Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis
Permusyawaran Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan .
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 Tentang
Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata
Upacara Dan Tata Penghormatan .
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah .
KEPROTOKOLAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 5 Tahun 2013
PERDA Kab. Muara Enim No. 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Khusus untuk BAB, Pasal dan Lampiran yang mengatur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H.M Raba'in
- PEMBENTUKAN- ORGANISASI - DAN - TATA KERJA INSPEKTORAT- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA- DAN -LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN MUARA ENIM
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Dalam upaya penataan organisasi perangkat daerah terkait adanya ketidakjelasan rumusan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah yang mengakibatkan multitafsir dan terjadi tumpang tindih serta duplikasi tugas dan fungsimaka perlu dilakukan penataan nomenklatur .dan struktur organisasi Perangkat daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimanadi maksud, maka di pandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008.
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No 28 Tahun 1959, UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No12 Tahun 2008 , PP No 38 Tahun 2OO7, PP Nomor 41 Tahun 2OO7, PP No 6 Tahun 2O1O, permendagri No 57 Tahun 2oo7, Perda Kabupaten Muara Enim No 15 Tahun 2008.
Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah :Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Struktur Organisasi Inspektorat, , Struktur organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Struktur organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
menunjang kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raya Kabupatcn Kubu
Raya yang sehat, tangguh dan mandiri diperlukan upaya untuk memperkuat
struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raya Kabupaten Kubu
Raya dalam bentuk penyertaan modal
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undung Nomor 17 Tahun 2003,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan
Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009, Peraturan Daerah
Kabupaten Kubu Raya Nomor 25 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu
Raya Nomor 5 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang jumlah keseluruhan penyertaan modal
daerahyang disertakan Pemerintah Daerah pada PDAM menjadi sebesar
Rp13.912.051.330,00 (tiga belas milyar sembilan ratus dua belas juta lima puluh
satu ribu tiga ratus tiga puluh rupiah).
Keuntungan yang diperoleh atas penyertaan modal daerah pada PDAM dari
bagian laba secara langsung merupakan komponen pendapatan asli daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2013.
Penjelasan 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Lambang Daerah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
Bahwa untuk keseragaman dan tertib penggunaan Lambang Daerah maka Peraturan Daerah No 1 Tahun 2008 tentang Lambang Daerah Kabupaten Kayong Utara perlu dilakukan perubahan
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 19 Tahun 2002, No 32 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, PP No. 42 Tahun 1958, PP No. 43 Tahun 1958, PP No. 77 Tahun 2007, Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2008, Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 2 Tahun 2009
perubahan beberapa ketentuan yaitu: Ketentuan Pasal 2 ayat (20 huruf a, huruf f dan huruf l diubah dan ditambah 1 huruf yakni huruf m; dan Ketentuan Pasal 7 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2013.
Peraturan Daerah No 1 Tahun 2008 tentang Lambang Daerah Kabupaten Kayong Utara
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
dipandang perlu untuk diatur jenis Retribusi Daerah terutama
mengenai Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2007; UU No.27 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.54 Tahun 2002; PP No.49 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.7 Tahun 2013; Perda Paser No. 3 Tahun 2005.;
Ketentuan Umum, Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip yang Dianut Dalam Penetapan Struktur
dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Peninjauan Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Insentif Pemungutan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2013.
15 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan desa dalam menyelenggarakan pemerintahan dan guna mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa dan untuk menumbuhkembangkan ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat desa dan pengelolaan asset milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa maka Pemerintah Desa diberi kewenangan untuk membentuk dan mengelola Badan Usaha Milik Desa.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 26 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pembentukan; Pengelolaan; Pembinaan; dan Pengawasan oleh BPD dan/atau pengawas internal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2013 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan, didirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 25 Tahun 2004
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. UU No 12 Tahun 2011
7. PP No. 72 Tahun 2005
8. Permendagri No. 53 Tahun 2011
9. Permendagri No. 39 Tahun 2010
10. Perda Kab.MukoMuko No. 10 Tahun 2006
11. Perda Kab.MukoMuko No. 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan BUMDes. Badan usaha milik desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaanya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat yang berorientasi profit. Organisasi pengelola BUMDes terpisah dari organisasi pemerintah desa. Organisasi pengelola BUMDes paling sedikit terdiri atas:
a. penasihat atau komisaris; dan
b. pelaksana operasional atau direksi.
Penasihat komisaris mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan desa sedangkan Pelaksana operasional atau direksi bertanggung jawab kepada pemerintahan desa atas pengelolaan usaha desa dan mewakili BUMDes di dalam dan di luar pengadilan. BUMDes memilik modal yang berasal dari : a. pemerintah desa;
b. tabungan masyarakat;
c. bantuan pemerintah Kabupaten;
d. pinjaman; dan/atau
e. kerja sama usaha dengan pihak lain.
Modal BUMDes selain dapat berasal dari dana bergulir program pemerintah dan pemerintah daerah yang diserahkan kepada desa dan/atau masyarakat melalui pemerintah desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2013.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat