Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan BUMDes. Badan usaha milik desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaanya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat yang berorientasi profit. Organisasi pengelola BUMDes terpisah dari organisasi pemerintah desa. Organisasi pengelola BUMDes paling sedikit terdiri atas: a. penasihat atau komisaris; dan b. pelaksana operasional atau direksi. Penasihat komisaris mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan desa sedangkan Pelaksana operasional atau direksi bertanggung jawab kepada pemerintahan desa atas pengelolaan usaha desa dan mewakili BUMDes di dalam dan di luar pengadilan. BUMDes memilik modal yang berasal dari : a. pemerintah desa; b. tabungan masyarakat; c. bantuan pemerintah Kabupaten; d. pinjaman; dan/atau e. kerja sama usaha dengan pihak lain. Modal BUMDes selain dapat berasal dari dana bergulir program pemerintah dan pemerintah daerah yang diserahkan kepada desa dan/atau masyarakat melalui pemerintah desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat