Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Akademi Keperawatan Toraya
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan terbitnya Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU – 384.AH.01.04 Tahun 2012 tentang Pengesahan Yayasan, yang memberikan Pengesahan Akta Pendirian Yayasan Pendidikan Toraya, sehingga dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Akademi Keperawatan Toraya
1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822) ;
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Akademi Keperawatan Toraya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Akademi Keperawatan Toraya
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa hak memperolah informasi merupakan hak
azasi manusia sesuai dengan Pasal 28 F dan Pasal 28
J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan keterbukaan informasi publik
merupakan perwujudan dari Negara demokratis yang
menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam hal
memperoleh informasi.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ASAS DAN TUJUAN;
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK;
BAB IV
BADAN PUBLIK;
BAB V
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID);
BAB VI
PUSAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DAERAH
LINGKUP PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
BAB VII
INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN;
BAB VIII
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN;
BAB IX
STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK;
BAB X
TATA CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN INFORMASI;
BAB XI
TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN;
BAB XII
LAPORAN DAN EVALUASI;
BAB XIII
KOMISI INFORMASI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
BAB XIV
KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
MELALUI KOMISI INFORMASI;
BAB XV
HUKUM ACARA KOMISI;
BAB XVI
GUGATAN KE PENGADILAN DAN KASASI;
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2013 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah Di Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain, yaitu dalam rangka mempermudah serta mempercepat pelayanan investasi dan penanaraan modal daerah di Kabupaten Halmahera Selatan sebagai upaya mempercepat pembangunan daer^, mehingkatkan Pendapatari Asli Daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggraan Penanaman Modal Daerah di Kabupaten Halmahera Selatan, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatantentang
Penyelenggraan Penanaman Modal Daerah di Kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar hukum peraturan daerah ini antara lain, yaitu UU No. 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah denagn UU No. 17 Tahun 2006, UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 24 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 9 Tahun 1993, PP No. 44 Tahun 1997, PP No. 27 Tahun 1999, PP No. 83 Tahun 2001, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 45 Tahun 2008, PP No. 24 Tahun 2009, Keppres No. 97 Tahun 1993 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keppres No. 117 Tahun 1999, Keppres No. 75 Tahun 1995, Keppres No. 90 Tahun 2000, Keppres No. 76 Tahun 2007, PP No. 27 Tahun 2009, PP No. 36 Tahun 2010, Permenkeu No. 176/PMK.011/2019, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 12 Tahun 2009, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 12 Tahun 2009, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 3 Tahun 2008, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 5 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum; Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal; Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal; Penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal; Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; Laporan Kegiatan Penanaman Modal; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
12 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan No. 05 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO.5, TLD/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang aman,
tertib dan kondusif diperlukan seperangkat peraturan
sebagai salah satu alat dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan hukum di daerah yang
berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas
peraturan perundang-undangan di daerah perlu adanya
peraturan mengenai pembentukan produk hukum
daerahyang dapat dilaksanakan dengan cara dan metode
yang pasti, baku dan standar yang mengikat seluruh aspek
kehidupan masyarakat di daerah;
c. bahwa untuk mewujudkan produk hukum daerahyang
partisipatif, masyarakat harus dilibatkan dalam setiap
proses pembentukan produk hukum daerah, sehingga
peraturan yang disusun sesuai dengan kebutuhan dan
harapan masyarakat di daerah;
d. bahwa berdasarkan Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pemerintah
daerah berwenang mengajukan rancangan peraturan
daerah; dihapus
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
3. Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5043);
4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5104);
7. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2006 tentang Program
Legislasi Nasional;
8. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan
Perundang-undangan;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 02, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor
01);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2009 Nomor
02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun
2009 Nomor 01).
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Produk Hukum Daerah bersifat:
a. Pengaturan; dan
b. Penetapan.
(2) Produk Hukum Daerah yang bersifat pengaturan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berbentuk:
a. Perda;
b. Peraturan Bupati;dan
c. Peraturan Bersama Bupati.
(3) Produk Hukum Daerah yang bersifat penetapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa
Keputusan Bupati.
(4) Jenis produk hukum DPRD meliputi:
a. Peraturan DPRD;
b. Keputusan DPRD;dan
c. Keputusan Pimpinan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2013.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo No. 5 Tahun 2013
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka pemungutan Pajak Reklame diatur dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun2005; Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Pajak Reklame
Bab III : Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak
Bab IV : Pemungutan Pajak
Bab V : Kedaluwarsa Penagihan
Bab VI : Pemeriksaan
Bab VII : Insentif Pemungutan
Bab VIII : Ketentuan Khusus
Bab IX : Penyidikan
Bab X : Ketentuan Pidana
Bab XI : Ketentuan Peralihan
Bab XII :Ketentuan Penutup.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pajak Daerah yang masih
terutang berdasarkan Peraturan Daerah yang telah ada sebelumnya sepanjang
tidak diatur dalam Peraturan Daerah bersangkutan masih dapat ditagih dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkannya pajak terutang yang
bersangkutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2013.
Dengan berlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2006 Tentang Pajak Perizinan Pemasangan
Reklame dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan Daerah,
meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan
masyarakat, perlu mengoptimalkan potensi Daerah
melalui kerjasama Daerah;
b. bahwa kerjasama Daerah dilaksanakan dengan prinsip
efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, itikad
baik, kepastian hukum, persamaan kedudukan, transparan,
adil serta mengutamakan kepentingan nasional
dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan kerja sama, asas dan prinsip, penyelenggaraan kerjasana daerah, lingkup kerjasama daerah, tahapan kerja sama daerah, prosedur kerja sama daerah, surat kuasa, persetujuan DPRD, hasil kerjasama, penyelesaian perselisihan, perubahan dokumen kerja sama daerah, berakhir kerjasama daerah, kelembagaan kerja sama daerah pembinaan dan pengawasan, pembiayaan kerja sama daerah, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2013.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional maka dalam
rangka mencapai hasil pembangunan daerah yang
optimal dan untuk menjamin konsistensi serta
keberlanjutan pembangunan mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, monitoring dan evaluasi secara efisien dan
efektif, diperlukan adanya sistem perencanaan
pembangunan daerah yang diatur dalam Peraturan
Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun
2008 sebagaimana diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup dan Pendekatan;
4. Tahapan Rencana Pembangunan Daerah;
5. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah;
6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
7. Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah;
8. Rencana Kerja Pembangunan Daerah;
9. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah;
10. Pendanaan Rencana Pembangunan Daerah;
11. Pengendalian dan Evaluasi;
12. Kelembagaan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2013.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang bersumber dari kegiatan usaha dan rumah tangga berpotensi mencemari, merusak kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengganggu kesehatan manusia. Dalam rangka pengawasan dan pengendalian pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta memberikan perlindungan terhadap kualitas lingkungan hidup dan kesehatan, dipandang perlu diatur Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dasar hukum PERDA ini yakni: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Ta; hun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 1999; PP No. 74 Tahun 2001; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Ruang Lingkup; Identifikasi Limbah B3; Pengelolaan Limbah B3; Izin Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah B3; Laporan Pengelolaan, Pengawasan dan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah B3.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
60 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM TIDAK DALAM TRAYEK DENGAN TUJUAN TERTENTU DI KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat