Peraturan Daerah Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup dan Pendekatan; 4. Tahapan Rencana Pembangunan Daerah; 5. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; 6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; 7. Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah; 8. Rencana Kerja Pembangunan Daerah; 9. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah; 10. Pendanaan Rencana Pembangunan Daerah; 11. Pengendalian dan Evaluasi; 12. Kelembagaan; 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat