Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2013

Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup dan Pendekatan; 4. Tahapan Rencana Pembangunan Daerah; 5. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; 6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; 7. Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah; 8. Rencana Kerja Pembangunan Daerah; 9. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah; 10. Pendanaan Rencana Pembangunan Daerah; 11. Pengendalian dan Evaluasi; 12. Kelembagaan; 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
10 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2013
Tanggal Berlaku
10 Juli 2013
Sumber
LD.2013/NO.5
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 465 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan