Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
sejalan dengan perkembangan kondisi dan beban kerja Pemerintah Daerah yang semakin kompleks, maka peningkatan kinerja Pemerintah Daerah perlu terus diupayakan. Salah satu diantaranya adalah melalui penataan kembali kelembagaan teknis daerah untuk mendukung peningkatan kinerja dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan No.82/Per/B5/2011 tentang Organisasi Tata Kerja Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dan Provinsi, maka dipandang perlu dilakukan perubahan guna menyesuaikan kondisi Kab. Majene.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.4 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Majene No.14 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
mengubah ketentuan huruf e diubah dan diantara huruf e dan huruf f Pasal 2 ayat (1) di tambah 1 huruf yaitu huruf e.1, ketentuan Pasal 7 Pasal 8 dan Pasal 9, judul BAB VII dan ketentuan Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17. Diantara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB VIIA, dan diantara Pasal 17 dan Pasal 18 ditambah 3 pasal yaitu Pasal 17A, PAsal 17B dan Pasal 17C.
9 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa keadaan alam, flora, dan fauna, sebagai
karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan
purbakala, peninggalan sejarah, seni, dan budaya
yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan
sumber daya dan modal pembangunan
kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran
dan kesejahteraan rakyat; bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral
dari pembangunan nasional yang dilakukan
secara sistematis, terencana, terpadu,
berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan
tetap memberikan perlindungan terhadap nilai
nilai agama, budaya yang hidup dalam
masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan
hidup, serta kepentingan nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b guna
melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat 30
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang RIPK (Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Azas, Tujuan dan Fungsi Kepariwisataan
Bab III Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan
Bab IV Pembangunan Kepariwisataan Brebes
Bab V Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Bab VI Kebijaksanaan Pembangunan Kepariwisataan Daerah
Bab VII Pembangunan Destinasi Pariwisata
Bab VIII Pemasaran Pariwisata
Bab IX Pembangunan Industri Pariwisata
Bab X Pembangunan Kelembagaan Pariwisata
Bab XI Pelaksanaan dan Pengendalian
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2013.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 6 Tahun 2013
anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO.184
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sebagai rencana APBD Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2014 telah disempurnakan sesuai dengan Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 423/19/XII/2013 Tahun 2013.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.25 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.37 Tahun 2012; Perda No.26 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 9 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO.6, TLD No.6, LL KAB. KAPUAS HULU: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam)
bulan setelah tahun anggaran berakhir, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2009
pertanggungjawaban APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2013.
12 halaman peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa pertambahan jumlah penduduk, dan perubahan pola
konsumsi masyarakat berpengaruh terhadap peningkatan
volume, jenis dan karakteristik sampah; bahwa pengelolaan sampah dari hulu ke hilir perlu dilakukan
secara berdaya guna dan berhasil guna, agar memberikan
manfaat secara ekonomi bagi daerah, yang berwawasan
lingkungan; bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian
hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan
pemerintah daerah, serta peran masyrakat dan dunia usaha
sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara
proporsional, efektif dan efesien; bahwa berdasarkan pertimbangan sebgaiamana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sampah
Dasar HukumL Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintanh Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26
tahun 2007
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, ASAS DAN TUJUAN, TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH, HAK DAN KEWAJIBAN, PERIZINAN, PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH, INSENTIF DAN DISINSENTIF, PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI, KERJA SAMA, PERAN MASYARAKAT, LARANGAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PENYIDIKAN, SANKSI ADMINISTRATIF, PENYELESAIAN SENGKETA, KETENTUAN PIDANA, I(ETENTUAI{ PERALIHAI{, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 6 Tahun 2013
-BANTUAN - HUKUM CUMA-CUMA - MASYARAKAT - MISKIN -
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
dengan telah ditetapkan pasal 19 ayat ( 2 ) UU No. 16 tahun 2011, maka dipandang perlu ditetapkan Perda Bantuan Hukum Cuma-Cuma Untuk Masyarakat Miskin.
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang undang Dasar 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 32 Tahun 2004: UU No 16 tahun 2011:
Materi pokok dalam peraturan ini adalah: Ruang lingkup, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemberi bantuan hukum, Hak dan Kewajiban Pemerima Bantuan Hukum, Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Pendanaan, Larangan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Jabatan Struktural
ABSTRAK:
bahwa pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil daerah dalam jabatan struktural, dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat-syarat objektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama dan golongan; bahwa pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil daerah dalam jabatan struktural, mempunyai peranan penting dan strategis dalam rangka menjamin keberhasilan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sehingga
pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan demi menjamin kualitas, objektivitas dan transparansi kebijakan dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksu dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Jabatan Struktural.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun
2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2012;
Peraturan daerah ini memuat tentang ketentuan umum, jabatan struktural dan eselon, pengangkatan pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil daerah dalam dan dari jabatan struktural, penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan struktural, standar kompetensi manajerial, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2013.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2013 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka perlu adanya Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah untuk mewujudkan mewujudkan penyelenggaraan Pemerintah yang amanah, maka Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, akuntabel, transparan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, manfaat dan taat pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
UUD'45 Pasal 18 ayat (6); UU No.53 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.39 Tahun 2007; PP No.22 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.61 Tahun 2007; Permendagri No.53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2013.
47 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu jenis Retribusi yang dapat dikelola dan menjadi kewenangan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 38 Tahun 2004 ; UU No. 22 Tahun 2009 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010 ; PP No. 6 Tahun 1988 ; PP No. 42 Tahun 1993 ; PP No. 43 Tahun 1993 ; PP No. 44 Tahun 1993 ; PP No. 55 Tahun 2005 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 69 Tahun 2010 ; Perda No. 3 Tahun 2008 ; Perda No. 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 19 Tahun 2010 ; Perda No. 1 Tahun 2010 ;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Diatur tentang ketentuan umum, nama obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan membayar, kedaluarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padangsidempuan Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat