Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan
perundang-undangan dan beban kerja perangkat daerah di
lingkungan Sekretariat Daerah, dan sebagai upaya mendukung
peningkatan kinerja Aparatur Pemerintah Provinsi Kalimantan
Tengah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap susunan
organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun
2008.
PASAL I; PASAL II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara Nomor 8 Tahun 2013
inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah-organisasi dan tata kerja-perubahan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2013 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
148 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
mengatur pembentukan dan susunan
organisasi Satuan Polisi Pamong Praja; dan Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi
Pamong Praja sudah tidak sesuai lagi dengan
jiwa dan semangat Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
sehingga diganti dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja;
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Provinsi Maluku Utara tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah
Provinsi Maluku Utara.
Dasar hukum peraturan daerah ini antara lain yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur tentang : Perubahan dan Penambahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 yaitu pada Bab II Pasal 2 huruf c, Bab III Bagian Ketiga Paragraf 1 Pasal 11, Paragraf 2 Pasal 12, Paragraf 3 Pasal 13 huruf a,b, dan c, Paragraf 4 Pasal 14 ayat (1), Bab III Bagian Ketigabelas Paragraf 1 Pasal 51, Paragraf 2 Pasal 52, Paragraf 3 Pasal 53, Paragraf 4 Pasal 54, Paragraf 5 Pasal 55, Paragraf 6 Pasal 56, Paragraf 7 Pasal 57 ayat (1), Bab IV Bagian Kesatu Pasal 62 ayat (2), ayat (4) dan ayat (6). Peraturan ini terdiri dari 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2013.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 8 Tahun 2013
ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH, SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN LEMBAGA LAIN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2013 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH, SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN LEMBAGA LAIN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat serta iklim investasi dan dunia usaha yang kondusif, maka perlu didukung dengan kemudahan dalam pemberian pelayanan perizinan dan nonperizinan yang efisien dan efektif. dalam rangka memberikan pelayanan perizinan dan nonperizinan yang efisien dan efektif perlu dilaksanakan pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal dan nonpenanaman modal. Pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal dan nonpenanaman modal oleh satu organisasi perangkat daerah memerlukan penyelarasan dan penataan kembali organisasi perangkat daerah Provinsi Kepulauan Riau.
UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 100 Tahun 2000; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 7 Tahun 2008; PP Nomor 96 Tahun 2012; Perpres Nomor 27 Tahun 2009; Perpres Nomor 16 Tahun 2012; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; Permendagri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan tentang Organisasi dan tata kerja inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satpol PP dan Lembaga Lain pada Prov. kepulauan Riau dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2013.
PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 5 TAHUN 2011
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 8 Tahun 2013
Perda Kab. Bombana No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Perubahan Kedua
Diubah sebagian dengan
PERDA Kab. Bombana No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan jenis Retribusi Jasa Umum Kabupaten yang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar hukum: UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 52 Tahun 200; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bombana No. 7 Tahun 2005; Perda Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No. 22 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi;
3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi;
5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
6. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Penundaan Pembayaran, dan Keberatan;
9. Sanksi Administrasi;
10. Penagihan;
11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
12. Kedaluwarsa Penagihan;
13. Pemeriksaan;
14. Insentif Pemungutan;
15. Penyidikan;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ; UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 28 Tahun 2002 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 38 Tahun 2004 ; UU No. 26 Tahun 2007 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 100 Tahun 2002 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 69 Tahun 2010 ; Permendagri No. 7 Tahun 1992 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 ; Permendagri No. 1 Tahun 2007 ; Permen PU No. 24/PRT/M/2007 ; Permendagri No. 54 Tahun 2009 ; Permendagri No. 53 Tahun 2011 .
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Diatur tentang ketentuan umum, jenis retribusi perizinan tertentu, wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi yang terutang, peninjauan tarif retribusi, pemungutan retribusi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan dan Peredaran Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Izin Penjualan dan Peredaran Minuman Beralkohol, (Lembran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2006 Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna Nomor 6 Tahun 1997 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 1997 Nomor 60
2. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 25 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Perikanan dan Penangkapan Hasil Perikanan ( Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2001 Nomor 25)
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2013
PERDA Prov. Jambi No. 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN BUDAYA MELAYU JAMBI
ABSTRAK:
bahwa budaya Melayu Jambi adalah keseluruhan gagasan, perilaku dan hasil karya masyarakat Melayu Jambi baik bersifat fisik maupun non fisik yang diperoleh melalui proses belajar dan adaptasi terhadap lingkungannya;
bahwa budaya Melayu Jambi merupakan salah satu ciri dan jati diri yang menjadi kebanggaan masyarakat Jambi;
bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menyatakan kebudayaan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah, maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan dan atau pengelolaan budaya Melayu Jambi;
bahwa banyaknya tinggalan budaya Melayu Jambi baik yang tersirat maupun yang tidak tersirat, yang dihawatirkan akan mengalami kepunahan dan kerusakan yang diakibatkan oleh manusia atau proses alam, sehingga perlu dilestarikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, c, dan d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi
UU Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 1958; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 11 Tahun 2010; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; PERDA Nomor 5 Tahun 2007; PERDA Nomor 4 Tahun 2011; PERDA Nomor 7 Tahun 2011
PERDA ini Mengatur Mengenai Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi; Meliputi Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Arah dan Sasaran; Pelestarian dan Pengembangan Sejarah Melayu Jambi; Pelestarian dan Pengembangan Adat Melayu Jambi; Pelestarian dan Pengembangan Cagar Budaya dan Percandian Muaro Jambi; Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Melayu Jambi; Pelestarian dan Pengembangan Kesenian; Pelestarian dan Pengembangan Sistem Pengetahuan dan Teknologi; Pelestarian dan Pengembangan Makanan dan Minuman; Pelestarian dan Pengembangan Pakaian Tradisional Melayu Jambi; Pelestarian dan Pengembangan Sungai Batanghari; Kelembagaan; Wewenang dan Tanggungjawab; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
18 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Retribusi Peredaran Hasil Hutan
ABSTRAK:
Bahwa Peratruan Daerah Kabupaten Kampar nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Peredaran Hasil Hutan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, untuk segera mencabut;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU No.12 Tahun 1956; UU No.41 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Peredaran Hasil Hutan (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Nomor 71 Tahun 2003) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 18 Tahun 2003
tentang Retribusi Peredaran Hasil Hutan (Lembaran Daerah
Kabupaten Kampar Nomor 71 Tahun 2003) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 181 ayat (1) Undang- bahwa untuk melaksanakan Pasal 181 ayat (1) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran, Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 13 Nopember 2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2014.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2007.
PERDA ini mengatur tentang APBD Kab. Grobogan Tahun 2014 yang meliputi pendapatan daerah; belanja daerah; dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Majene
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya Permendagri No.40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja yang berdampak kepada perubahan tugas, fungsi dan format organisasi maka dipandang perlu melaksanakan penataan kembali kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majene. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan Perda.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No,12 Tahun 2008; PP No.9 Tahun 2003; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai pembentukan dan kedudukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi serta tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
mencabut berlakunya Perda Kabupaten Majene No.16 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majene dan ketentuan lainnya yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Perda.
9 halaman, Lampiran 1 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat