Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2013 No.9/TLD No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kaskus
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah guna meningkatkan efisiensi, efektifitas
dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah serta
pelayanan kepada masyarakat;
b.bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Penyedotan Kakus
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Blora Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Penyedotan Kakus
sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah *Rngkat II Blora Nomor 6
Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kaskus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Blora Nomor 10 Tahun 1998 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Belitung Tahun 2013 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung pada Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah dan pendapatan daerah Kabupaten Belitung, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Belitung yang berasal dari APBD Kabupaten Bangka Belitung Tahun Anggaran 2014
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 15 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung pada Tahun Anggaran 2014. Nilai penambahan penyertaan modal tersebut adalah sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) yang jumlah sahamnya disesuaikan dengan nilai pasar pada saat pencairan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan maka Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 11 tahun
1983 tentang Perlindungan Terhadap Ikan sudah tidak
sesuai dan perlu diganti; bahwa sumber daya air di wilayah Kabupaten Temanggung
merupakan potensi pengembangan sumber daya ikan yang
dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan
masyarakat; bahwa dalam rangka pemanfaatan sumber daya air untuk
pengembangan potensi sumber daya ikan yang
berkelanjutan dan menjaga kelestarian lingkungan, maka
pengelolaan dan pemanfaatannya perlu diatur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Perikanan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; ndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, sumber daya perikanan, pengelolaan perikanan, pelestarian lingkungan sumber daya ikan, pemberdayaan pembudidaya ikan kecil, nelayan kecil, pengolah dan pemasar hasil perikanan skala kecil, perizinan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 11 Tahun 1983 dicabut.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/NO.9, TLD NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 10 tahun 2009 tentang Program Wajib Belajar
ABSTRAK:
Penyelenggara anpendidikan dasar merupakan upaya strategis dan mendasar dalam rangka meningkatkan kecerdasan, harkat, dan martabat manusia. Dalam rangka memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengikuti Program Wajib Belajar 12 Tahun, maka Perda Kabupaten Gowa No 10 Tahun 2009 perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959; 2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003; 3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004; 4. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005; 5. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; 6. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1990; 7. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990; 8. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005; 9. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; 10. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2008; 11. Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 4 Tahun 2008; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 10 Tahun 2009.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA KABUPATEN GOWA NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG PROGRAM WAJIB BELAJAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2013.
PERUBAHAN ATAS PERDA KABUPATEN GOWA NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG PROGRAM WAJIB BELAJAR
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran
Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstuksi
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa
Konstruksi.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
USAHA JASA KONSTRUKSI;
BAB IV
IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI;
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IUJK;
BAB VI
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UNIT KERJA/INSTANSI
YANG MEMBERIKAN IUJK;
BAB VII
PEMBERDAYAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB IX
SISTEM INFORMASI;
BAB X
PENYIDIKAN;
BAB XI
KETENTUAN LAIN–LAIN;
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan
Bupati Kapuas Nomor 24 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Di Kabupaten Kapuas (Berita
Daerah Kabupaten Nomor 24 tahun 2011) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 9 Tahun 2013
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS KABUPATEN SELUMA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan terhadap beberapa peraturan perundang-undangan dibidang organisasi perangkat daerah, khususnya aturan tentang organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kelembagaan Perangkat Badan/Kantor Kesbangpol daerah, serta Hasil Monitoring dan Evaluasi, maka perlu mengatur kembali struktur organisasi dan tata kerja lembaga teknis dilingkungan pemerintah Kabupaten Seluma.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dengan
berpedoman pada peraturan pemerintah.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007
tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah,pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dengan memperhatikan kebutuhan, kemampuan keuangan, cakupan tugas, kepadatan penduduk, potensi, karakteristik serta sarana dan prasarana daerah
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma sebagaimana telah
beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah:
a. Nomor 7 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma
Tahun 2009 Nomor 07);
b. Nomor 8 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma
Tahun 2010 Nomor 08);
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk dan ditata Organisasi
Lembaga Teknis Kabupaten Seluma yang terdiri dari :
a. Inspektorat;
b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
c. Dihapus;
d. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
e. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana;
f. Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan;
g. Dihapus;
g1. Badan Kepegawaian Daerah;
h. Satuan Polisi Pamong Praja;
i. Kantor Penghubung;
j. Rumah Sakit Umum Daerah Tais;
k. Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi;
l. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
m. Kantor Ketahanan Pangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Seluma No. 16 Tahun 2007
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 202 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548), dan Ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, perlu diatur Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang efektif dan efisien; bahwa sesuai dengan perkembangan keadaan dan aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa perlu melakukan penyesuaian dalam hal mekanisme pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perangkat Desa
Bab III Pencalonan Perangkat Desa
Bab IV Mekanisme Pengangkatan
Bab V Pelantikan Perangkat Desa
Bab VI Pemberhentian Perangkat Desa
Bab VII Larangan dan Sanksi
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Pengendalian
Bab X Masa Kerja
Bab XI Kewajiban dan Hak Perangkat Desa
Bab XII Pelaksana Tuas (Plt.) Perangkat Desa
Bab XIII Penyelidikan dan Penyidikan Perangkat Desa
Bab XIV Aturan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa dicabut.
19 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat