retribusi-penyediaan-penyedotan-kaskus
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2013 No.9/TLD No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kaskus
ABSTRAK: |
- a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah guna meningkatkan efisiensi, efektifitas
dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah serta
pelayanan kepada masyarakat;
b.bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Penyedotan Kakus
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Blora Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Penyedotan Kakus
sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah *Rngkat II Blora Nomor 6
Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kaskus
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2013.
- Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Blora Nomor 10 Tahun 1998 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 18 hlm
|