Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah ProvinsiKalimantan Selatan Kepada Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2)
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang
Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan,
maka Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan
Modal kepada Perusahaan Penjamin Kredit Daerah
Kalimantan Selatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan kepada Perusahaan Penjamin Kredit
Daerah Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15
Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Penyertaan Modal Kepada Ppkd;
3. Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal dan Penyertaan Modal;
4. Pengawasan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2013.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 15 Tahun 2013
perubahan atas peraturan daerah provinsi gorontalonomor 02 tahun 2012 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi gorontalo tahun 2012-2017
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2013/No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2012-2017
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 282 dan 283 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.20 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.3 Tahun 2011; Perpres No.5 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.54 Tahun 2010; Perda Provinsi Gorontalo No.4 Tahun 2011; Perda No.03 Tahun 2009; Perda No.2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2012-2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2013.
Terdiri dari 7 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
bahwa Nilai Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas dengan adanya
kekurang telitian pendataan sehingga tidak sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas
Nomor 3 Tahun 2009, tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Kapuas kepada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Kapuas, maka untuk itu perlu dilakukan
penyesuaian.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2008.
PASAL I; PASAL II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Kapuas kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Kabupaten Kapuas, diubah.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2013/NO.15, TLD No.15, LL Kota Pontianak : 6 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 180 angka 4 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tidak berlaku dan sudah diatur kembali sesuai Undang-Undangn Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 6 Tahun 2010, Perda No. 1 Tahun 2011, Perda No. 4 Tahun 2011, Perda No. 2 Tahun 2011.
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
Pencabutan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tidak berlaku dan sudah diatur kembali sesuai Undang-Undangn Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
6 halaman, 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2013
IZIN - PEMUNGUTAN - HASIL HUTAN - DI LUAR KAWASAN HUTAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2013/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 21 TAHUHN 2003 TENTANG IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN DI LUAR KAWASAN HUTAN;
ABSTRAK:
Peraturan Daerah kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 2003 tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan di Luar Kawasan Hutan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
Dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 640 Tahun 2009 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 2003 tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan di Luar Kawasan Hutan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 2003 perlu dicabut;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 2003 tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan diluar Kawasan Hutan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011;
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 2003 tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Di Luar kawasan Hutan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Peraturan Daerah Kab. Batang Hari No. 21 Tahun 2003 tentang IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN DI LUAR KAWASAN HUTAN (Lembaran Daerah Kab. Batang Hari Tahun 2003 no. 21) Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlmn; 2 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2014/NO.3, LL KAB. KAPUAS HULU: 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 ayat (1), Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas HuluNomor 6 Tahun 2008;
peraturan ini mengatur ketentuan umum; maksud dan tujuan; tugas dan fungsi; kepengurusan; tata kerja dan hubungan kerja; sumber dana dan pelaporan; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2014.
13 halaman peraturan dan 4 halaman halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk Kekerasan;
b. bahwa Perempuan dan Anak termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami Kekerasan yang merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia perlu mendapat Perlindungan hukum;
c. bahwa penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Badung perlu didukung kelembagaan dan peraturan sehingga dapat menjamin pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS DAN TUJUAN; 3. HAK –HAK KORBAN; 4. KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB; 5. KELEMBAGAAN; 6. STANDAR PELAYANAN MINIMAL; 7. PEMANTAUAN DAN EVALUASI; 8. PELAPORAN; 9. PENDANAAN; 10. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 11. PERAN SERTA MASYARAKAT; 12. KETENTUAN PERALIHAN; 13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2013
PERDA Kab. Bantul No. 15 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak dan Perempuan Korban kekerasan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat