-PENCABUTAN PERATURAN DAERAH-
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2013/NO.15, TLD No.15, LL Kota Pontianak : 6 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 180 angka 4 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tidak berlaku dan sudah diatur kembali sesuai Undang-Undangn Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 6 Tahun 2010, Perda No. 1 Tahun 2011, Perda No. 4 Tahun 2011, Perda No. 2 Tahun 2011.
- PENCABUTAN PERATURAN DAERAH
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
- Pencabutan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tidak berlaku dan sudah diatur kembali sesuai Undang-Undangn Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- 6 halaman, 2 halaman penjelasan
|