Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2023 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Rengganis
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan radio sebagai media penyiaran di Daerah mempunyai peranan yang sangat penting,
strategis, dan efektif dalam memberikan keseimbangan informasi, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan yang bersifat positif kepada masyarakat, sehingga mampu mendukung keberhasilan program pembangunan,
kegiatan pemerintahan, dan pemersatu masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, diperlukan
pengaturanyang dapat dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Rengganis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Rengganis;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1965 tentang Batas Wilayah Kota Praja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabuaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3887);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56);
14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel dan Terestrial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1020);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 304) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 927);
Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini memuat:
a. Bentuk dan Nama;
b. Kedudukan, Fungsi, Sifat, Tujuan dan Kegiatan;
c. Organ;
d. Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas dan Dewan Direksi;
e. Kepegawaian;
f. Penyelenggaraan Penyiaran;
g. Pembinaan dan Pengawasan;
h. Pembiayaan;
i. Tahun Buku, Rencana Bisnis, dan Rencana Kerja dan Anggaran; dan
j. Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kota Banjarbaru dalam upaya pengembangan ekonomi kreatif berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa pengembangan sektor usaha ekonomi kreatif di Kota Banjarbaru perlu didukung oleh kebijakan daerah melalui upaya pengembangan ekonomi kreatif dan pemberdayaan usaha kreatif guna meningkatkan kemampuan di bidang manajemen, permodalan, teknologi, jiwa kreatif dan kemampuan berkompetisi dengan
memperhatikan kearifan lokal di daerah yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Banjarbaru;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah dalam rangka pengembangan Ekonomi Kreatif;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu Menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, dengan sistematika
Ketentuan Umum;
Asas dan Prinsip;
Maksud dan Tujuan;
Ruang Lingkup;
Penyelenggaraan Pengembangan Ekonomi Kreatif;
Pengembangan Produk Ekonomi Kreatif;
Pengembangan Sub Sektor Ekonomi Kreatif;
Pengembangan Pelaku Ekonomi Kretaif;
Ekosistem Ekonomi Kreatif;
Komite Ekonomi Kreatif;
Hak dan Kewajiban;
Ruang Kreatif, Pusat Kreasi dan Pusat Pemasaran Produk Kreatif;
Kerja Sama;
Sistem Informasi Ekonomi Kreatif;
Kelurahan Kreatif;
Pelaporan dan Pengawasan;
Peran Serta Masyarakat/Badan;
Pendanaan;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi fasilitas sosial yang harus disediakan
oleh Negara untuk memenuhi kebutuhan setiap warga
masyarakat dengan tetap memperhatikan keyakinan
agamanya masing-masing; bahwa mendasari pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk
Keperluan Tempat Pemakaman, Pengelolaan tempat
pemakaman umum dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
bahwa perumahan sebagai bagian dari permukiman harus
dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum
salah satunya adalah pelayanan dan penyediaan fasilitas
pemakaman; bahwa berkaitan dengan pengelolaan tempat pemakaman di
Kabupaten Banyumas telah diatur dalam Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Tempat
Pemakaman, namun meningkatnya populasi penduduk akibat
pesatnya perkembangan daerah Kabupaten Banyumas,
meningkatkan pula kebutuhan tanah pemakaman sebagai
salah satu kebutuhan warga masyarakat yang memberikan
konsekuensi perlu adanya perubahan pengaturan mengenai
Pengelolaan Tempat Pemakaman di Kabupaten Bayumas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Tempat
Pemakaman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan angka 2, angka 5, angka 6 dan angka 10 Pasal 1, penambahan angka 20 dan angka 21 pada Pasal 1, perubahan judul Bab IV, perubahan Pasal 9, perubahan Pasal 10, perubahan Pasal 14, perubahan judul Bab V, perubahan Pasal 15, penyisipan Pasal 15A, perubahan Pasal 17, penghapusan ayat (2) Pasal 18, perubahan judul Bab VI, perubahan Pasal 20, perubahan Pasal 22, perubahan Pasal 24, penghapusan Pasal 26.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2014 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan dan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah
ABSTRAK:
a. bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban umat
Islam yang mampu dan pengumpulan zakat merupakan
sumber dana yang potensial sebagai salah satu upaya
mengentaskan kemiskinan;
b. bahwa pengelolaan zakat perlu terus ditingkatkan agar
pelaksanaannya lebih berhasil guna dan berdaya guna serta
dapat dikembangkan;
c. bahwa dalam rangka perlindungan, pembinaan dan
pelayanan Muzakki, Mustahiq dan Amil Zakat, serta sebagai
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat, maka perlu adanya ketentuan yang
mengatur pengelolaan zakat lebih optimal di daerah kota
Jambi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a,
huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kota Jambi tentang Pelaksanaan dan Pengelolaan Zakat,
Infaq dan Shodaqah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; PP No. 14 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kota Jambi No. 14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelaksanaan dan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah. Diatur tentang Pelaksanaan dan Pengelolaan Zakat, Tugas dan Kewajiban Baznas Kota Jambi, Pengawas Eksternal, Infaq, Shadaqah, Hibah dan Kaffarat, Peningkatan Ketaatan Muzakki, Sanksi serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah
yang luas, nyata dan bertanggungjawab Pemerintah
Daerah berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi
masyarakat; bahwa Pasar Rakyat merupakan salah satu entitas
ekonomi strategis yang menggerakan percepatan
pertumbuhan ekonomi khususnya pada sektor
perdagangan agar mampu berkompetisi dan berdaya
saing, sehingga diperlukan pengelolaan Pasar Rakyat
secara optimal; bahwa Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4
Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan
Pasar Tradisional sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan dan
kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Pasar Rakyat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fungsi dan Klasifikasi Pasar Rakyat, Sarana dan Prasarana Pasar Rakyat, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Pengelolaan Pasar, Perizinan Berusaha, Tata Penempatan di Pasar, Tata Tertib dan Larangan di dalam Pasar, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Evaluasi, Kewajiban dan Hak Pedagang, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2012 dicabut.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pemerintahan Daerah Kabupaten Gresik telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin;
b. bahwa penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin dilakukan sebelum ditetapkannya peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, sehingga beberapa materi muatan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 2 tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum Atau Organisasi Kemasyarakatan;
9. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
11. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Bantuan Hukum;
12. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin;
mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang memuat perubahan sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 4 diubah;
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah;
4. Ketentuan Pasal 6 diubah;
5. Ketentuan Pasal 7 diubah;
6. Ketentuan Pasal 13 diubah;
7. Ketentuan Pasal 14 diubah;
8. Ketentuan ayat (1) Pasal 15 diubah;
9. Ketentuan Pasal 16 diubah;
10. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 16A;
11. Ketentuan Pasal 17 diubah;
12. Ketentuan Pasal 19 diubah;
13. Ketentuan Pasal 21 diubah;
14. Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 21A;
15. Pasal 22 Dihapus;
16. Diantara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) Bab yakni Bab VIIIA;
17. Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 22A;
18. Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 24A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 1 1 ayat (l) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-unda.ng Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini berisi 19 (sembilan belas) Pasal yang mengatur tentang APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mekanisme Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi pada Pemerintah Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
a. bahwa penyesuaian sistem kerja merupakan tindak lanjut penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, profesional, efektif dan efisien, diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, setiap Instansi Pemerintah harus melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi Pada Pemerintah Kabupaten Bantul;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Tuberkulosis
ABSTRAK:
Bahwa Tuberkulosis masih menjadi masalah kesehatan
masyarakat yang menimbulkan kesakitan, kecacatan, dan
kematian yang tinggi sehingga perlu dilakukan upaya
penanggulangan. Penanggulangan Tuberkulosis harus diselenggarakan
secara terpadu, komprehensif dan berkesinambungan serta
melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah Daerah bertanggung jawab
menyelenggarakan penanggulangan Tuberkulosis. Oleh karena itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
UU No. 4 Tahun 1968 mengubah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 40 Tahun 1991; Perpres No. 67 Tahun 2021; Perda Kab. Karawang No.6 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang pedoman
bagi Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan pihak terkait lainnya
dalam Penanggulangan TBC. Pedoman tersebut meliputi ruang lingkup, prinsip dan tugas, kebijakan dan strategi, kegiatan penanggulangan TBC, sumber daya, pencatatan dan pelaporan, koordinasi, jejaring kerja, dan kemitraan, kelembagaan, peran serta masyarakat, pembiayaan, dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang No 9 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional No 686/SK-PG.03.03/ Xll/2019, tentang penetapan luas lahan baku sawah nasional Tahun 2019 dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 9 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 1 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 41 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 59 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pertanian No 07/Permentan/OT.140/2/2012; Peraturan Menteri Pertanian No 79/Permentan/OT.148/8/2013; Peraturan Menteri Pertanian No 80/Permentan/OT.140/ 12/2012; Peraturan Menteri Pertanian No 81/Permentan/OT140/8/2013; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai luas lahan pertanian pangan berkelanjutan dan rincian lahan di setiap kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
Mengubah Peraturan Daerah No 9 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
6 hlm, Penjelasan : 2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat