PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI TENGAH
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2024/NO.171
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal pemerintah daerah kepada badan usaha milik daerah untuk pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan peningkatan ekonomi di daerah dan pendapatan asli daerah untuk kesejahteraan masyarakat;
bahwa Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah sampai dengan saat ini belum memenuhi modal inti minimum yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan sampai dengan tahun 2024 serta belum memenuhi saham mimimal yang seharusnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai pemilik Badan Usaha Milik Daerah sehingga membutuhkan penyertaan modal dari Pemerinthah Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2022; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 54 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 63 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penambahan dana Penyertaan Modal Daerah untuk memenuhi modal dasar dan modal disetor dalam rangka pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan kepada PT. Bank Sulteng. Adapun aturan yang diatur diantaranya Sumber dan besaran nilai penyertaan modal, pelaksanaan penyertaan modal, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2024.
7 Halaman; Penjelasan 2 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 5 Tahun 2024
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2024.
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5,
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2024.
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 dan
Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
memperoleh Persetujuan Bersama; Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Keija
Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke
dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD serta
Perubahan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara
yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan
DPRD pada tanggal 2 bulan Agustus tahun 2024; dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 2 Tahun 1997; UU NO 28 Tahun 1999; UU NO 17 Tahun 2003; UU NO 20 Tahun 2003; UU NO 1 Tahun 2004; UU NO 15 Tahun 2004; UU NO 25 Tahun 2004; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 1 Tahun 2022; UU NO 4 Tahun 2023; PP NO 109 Tahun 2000; PP NO 56 Tahun 2005; PP NO 22 Tahun 2008; PP NO 48 Tahun 2008; PP NO 5 Tahun 2009; PP NO 69 Tahun 2010; PP NO 71 Tahun 2010; PP NO 2 Tahun 2012; PP NO 27 Tahun 2014; PP NO 43 Tahun 2014; PP NO 12 Tahun 2017; PP NO 18 Tahun 2017; PP NO 2 Tahun 2018; PP NO 12 Tahun 2019; PP NO 13 Tahun 2019; PP NO 35 Tahun 2023; PP NO 37 Tahun 2023; PP NO 1 Tahun 2024; PERPRES NO 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI NO 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO 62 Tahun 2017; PERMENDAGRI NO 79 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 101 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 114 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 121 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 90 Tahun 2019; PERMENDIKBUD NO 32 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2023; PERMENDAGRI NO 15 Tahun 2023; PERMENSOS NO 9 Tahun 2018; PERMENKEU NO 211/PMK.07./2022 Tahun 2022; PERMENKEU NO 110 Tahun 2023; PERMENKEU NO 25 Tahun 2014; PERMENKES NO 6 Tahun 2024; KEPMENDAGRI NO 050-5889 Tahun 2021; PERDA NO 12 Tahun 2016; PERDA NO 8 Tahun 2020; PERDA NO 6 Tahun 2023; PERDA NO 3 Tahun 2024; PERBUP NO 14 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2024.
Lampiran File: 18 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Tahun 2024 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membentuk masyarakat yang berkualitas Pemerintah Daerah berperan merubah budaya olahraga melalui penataan sistem pembinaan dan pengembangan serta pengawasan keolahragaan secara terpadu, terstruktur dan berkelanjutan sesuai dengan kewenangan, kearifan lokal dan kebutuhan Daerah; bahwa Pemerintah Daerah perlu berperan dalam pengembangan keberadaan berbagai olahraga di Kabupaten Pandeglang; bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan keolahragaan di daerah sebagaimana Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur materi terkait Penyelenggaraan Keolahragaan, terdiri dari:
Bab I Ketentuan Umum Bab II Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Bab III Ruang Lingkup Olahraga Bab IV Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Bab V Pengelolaan Keolahragaan Bab VI Pendanaan Induk Organisasi Cabang Olahraga Bab VII Pengawasan Keolahragaan Bab VIII Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga Bab IX Pelaku Olahraga Bab X Prasarana Dan Sarana Olahraga Bab Xi Industri Keolahragaan Bab XII Penghargaan Olahraga Bab XIII Pendanaan Keolahragaan Bab XIV Penyelesaian Sengketa Bab XV Peran Serta Masyarakat Bab XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
27 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Tahun 2024 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pendirian PT Tangerang Nusantara Global
ABSTRAK:
bahwa Perseroan Terbatas Tangerang Nusantara Global merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang dididirikan pada tahun 2016 dengan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Pendirian Perseroran Terbatas Tangerang Nusantara Global yang diharapkan dapat memberikan peningkatan sumber pendapatan asli daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam menyesuaikan bentuk badan hukum menjadi Perseroan Daerah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan penguatan organisasi, pengembangan usaha Perseroan Terbatas Tangerang Nusantara Global untuk mendukung kebijakan dan program Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum pembentukan Perseroan Terbatas Tangerang Nusantara Global perlu dilakukan perubahan badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pendirian PT Tangerang Nusantara Global;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur materi terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pendirian PT Tangerang Nusantara Global
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2024.
-
-
5 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2024
bumd - keuangan daerah - perbankan - perseroan terbatas
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi pada Perseroaan Terbatas Bank Riau Kepri
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tenlang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kuantan Singing! Pade Perseroan Terbatas Bank Riau Kepri
UUD RI 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 63 Tahun 2019, Perpres No. 49 Tahun 2021, Permendagri No. 77 Tahun 2020
Penyertaan modal pada PT. Bank Riau Kepri berupa pembelian saham sesuai dengan penyediaan dana yang tertampung dalam APBD. Penyertaan Modal kepada PT. Bank Riau Kepri merupakan investasi Jangka Panjang. Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Riau Kepri yang telah disetorkan dengan nilai Rp. 15.208.600.000,00. Seluruh penyertaan modal ini merupakan kekayaan yang dipisahkan. Pemerintah Daerah berhak atas Deviden dari penyertaan modal pada PT. Bank Riau Kepri
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
12 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Kab. Pasuruan Tahun 2024 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN
2024
ABSTRAK:
bahwa Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan
perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan
Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama
DPRD pada tanggal 1 bulan Agustus Tahun 2024;
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan APBD TA 2024 Kab. Pasuruan. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 terdiri atas pendapatan daerah, belanja
daerah dan pembiayaan daerah. Pendapatan Daerah semula Rp. 3.702.761.785.702,00 bertambah Rp. 221. 760.073.24 7 .00 menjadi Rp. 3.924.521.858.949,00. belanja Semula
Rp. 4.035.649.937.779,00 Bertambah 88.855.645.876,64 menjadi Rp. 4.124.505.583.655,64
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2024.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan
Perubahan APBD.
jumlah 13 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang
Undang dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke
dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah
disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2023;
Materi Pokok: Perubahan APBD tahun anggaran 2024 semula sebesar
Rp.2.083.663.607.725,00 bertambah sebesar Rp.178.464.658.696,00
sehingga menjadi Rp.2.262.128.266.421,00;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
Jumlah Halaman: 10 hlm. Penjelasan: 3 hlm. Lampiran: 1542 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2024
Agraria, Pertanahan, Tata RuangProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009 - 2029 dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 - 2037
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
Menimbang:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024 - 2044;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023;
UU Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023;
UU Nomor 20 Tahun 2022;
UU Nomor 6 Tahun 2023;
PP Nomor Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 Tahun
2017;
PP Nomor 32 Tahun 2019;
PP Nomor 21 Tahun 2021;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permen ATR Nomor 11 Tahun 2021;
Permen ATR Nomor 14 Tahun 2021;
Permen ATR Nomor 15 Tahun 2021;
Permen ATR Nomor 21 Tahun 2021;
Permendagri Nomor 58 Tahun 2021;
Perda Provinsi NTB Nomor 3 Tahun 2008.
Ruang lingkup pengaturan RTRW Provinsi, terdiri atas:
a. Wilayah perencanaan;
b. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang
Wilayah Provinsi;
c. rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi;
d. rencana Pola Ruang Wilayah Provinsi;
e. Kawasan strategis;
f. arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Provinsi;
g. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah
Provinsi; dan
h. peran Masyarakat dan kelembagaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2024.
603 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pemenuhan hak sipil bagi seluruh penduduk dalam pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang profesional, perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013; Perpres No.96 Tahun 2018;
Perda ini mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang meliputi: Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban; Kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Data dan Dokumen Kependudukan; Hak Akses Data dan Dokumen Kependudukan; SIAK; Data Pribadi Penduduk; Pelaporan; Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2024.
Perda No.6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Nunukan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No.9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Perda No.6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Nunukan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati pelaksanaan Perda Kabupaten Nunukan No.5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
44 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2024
PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ORANG ASLI PAPUA
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD. No. 38/2024, TLD No. 142, LL Prov PB: 41 hal
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ORANG ASLI PAPUA
ABSTRAK:
Bahwa Provinsi Papua Barat merupakan daerah yang kaya dengan sumber daya alam maupun budaya yang merupakan hasil refleksi kreatifitas intelektual masyarakat asli Papua yang bila dimanfaatkan dan diberdayakan akan mempunyai manfaat yang tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat khususnya Orang Asli Papua.
Hak Kekayaan Intelektual Orang Asli Papua yang mempunyai prospek nilai ekonomis yang tinggi belum terlindungi secara optimal dan banyak pihak yang tanpa hak memanfaatkan dan mengeksploitasi Hak Kekayaan Intelektual Orang Asli Papua sehingga menyebabkan kerugian bagi Orang Asli Papua.
Hak Kekayaan Intelektual Orang Asli Papua yang mempunyai prospek nilai ekonomis yang tinggi belum terlindungi secara optimal dan banyak pihak yang tanpa hak memanfaatkan dan mengeksploitasi Hak Kekayaan Intelektual Orang Asli Papua sehingga menyebabkan kerugian bagi Orang Asli Papua Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Provinsi berkewajiban melindungi hak kekayaan intelektual Orang Asli Papua sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
HKI bagi OAP meliputi:
a. hak cipta;
b. perlindungan varietas tanaman;
c. merek dan indikasi geografis;
d. desain industri;
e. paten;
f. rahasia dagang; dan
g. desain tata letak sirkuit terpadu.
Pengaturan HKI bagi OAP dilakukan sesuai dengan prioritas, kepentingan, dan kondisi obyektif HKI di Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat