Ruang lingkup pengaturan RTRW Provinsi, terdiri atas: a. Wilayah perencanaan; b. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Wilayah Provinsi; c. rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi; d. rencana Pola Ruang Wilayah Provinsi; e. Kawasan strategis; f. arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Provinsi; g. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Provinsi; dan h. peran Masyarakat dan kelembagaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat