Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, Bupati menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; ketentuan Pasal 322 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang, dalam hal Gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau Peraturan Daerah Kabupaten tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan telah menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Bupati menetapkan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten dimaksud menjadi Peraturan Daerah Kabupaten; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945;
UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022 berupa laporan keuangan memuat: laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2023.
1029 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2023
Perlindungan - dan - Pelestarian - Kebudayaan - Daerah
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DELI SERDANG TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pelestarian Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa keberagaman kebudayaan daerah yang hidup dan berkembang di Kabupaten Deli Serdang merupakan kekayaan dan identitas daerah yang sangat diperlukan untuk dilindungi dan dilestarikan demi keberlangsungan kebudayaan daerah ditengah kehidupan masyarakat; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Ayat(2) huruf p Undang — undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang — undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebut bahwa kebudayaan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang_Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OO9 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang undang Nomor 9 Tahun 2015 , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 , Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009 dan Nomor 40 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 120Tahun 2018.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, , ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP (Asas, Tujuan, Ruang Lingkup), PENYELENGGARAANPERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN KEBUDAYAAN DAERAH (Umum, Perlindungan, Pelestarian, Pengembangan, Publikasi), TUGAS DAN WEWENANG (Tugas, Wewenag), PENYELENGGARAAN KEGIATAN KEBUDAYAAN DAERAH, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
16 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 3 Tahun 2023
Perubahan - Anggaran - Pendapatan - dan - Belanja - Daerah - Tahun - Angaran - 2023
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Angaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang meriyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Uridang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor7 DrtTahun 1956 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 , Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 , Undang-Undang Nomorl Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 , Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 , Peraturan Presiden Nomor 16Tahun2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64Tahun 2013 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90Tahuri 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 , Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 8 Tahun 2022 .
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Angaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2023.
10 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 3 Tahun 2023
PERATURAN - DAERAH - (PERDA) - TENTANG - RENCANA – PEMBANGUNAN - DAN - PENGEMBANGAN - PERUMAHAN - DAN - KAWASAN - PERMUKIMAN
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 323
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan kebutuhan dasar manusia yang dapat diwujudkan melalui perencanaan yang terkoordinasi atas pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman; bahwa untuk menata dan mengendalikan pertumbuhan perumahan dan kawasan permukiman, Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan perlu menetapkan kebijakan dan strategi yang terencana dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OlL tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; UU Darurat Nomor 9 Tahun 1956; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 20 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2Ol4; UU Nomor 6 Tahun 2O23; UU Nomor 8 Tahun 2O23; PP Nomor 14 Tahun 2016; PP Nomor 64 Tahun 2016; PP Nomor 13 Tahun 2021; . Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2Ol4; Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2014
Lembaran Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2023 Nomor 323
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2023.
29 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 3 Tahun 2023
PERUBAHAN - PENDAPATAN - ANGGARAN - DAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN - ANGGARAN - 2023
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI TENGAH TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pendapatan Anggaran Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor7 Drt Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 7 Tahun 2021; UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 6 Tahun 2021; UU Nomor 8 Tahun 2023; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERPRES Nomor 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI Nomor 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI Nomor 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 77 Tahun 2020; PERDA Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 6 Tahun 2022
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI TENGAH TAHUN 2023 NOMOR 3
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023.
9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa pendidikan diselenggarakan untuk membentuk karakter/watak dan peradaban bangsa yang bermartabat, mengembangkan kemampuan dan potensi peserta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; bahwa Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas Pesantren dalam mengembangkan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat; serta untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam rangka Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, diperlukan pengaturan mengenai Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 20 tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; UU No 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010; dan Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Diatur mengenai ketentuan umum, jenis, unsur, penyelenggara, dan kewajiban penyelenggara pesantren, fasilitasi penyelenggaraan pesantren, perencanaan, monitoring dan evaluasi, pendanaan, peran serta masyarakat, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 Nomor 2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Wilayah Konservasi Keanekaragaman Hayati
ABSTRAK:
bahwa sumber daya alam hayati beserta habitatnya memiliki peranan penting bagi kehidupan manusia, oleh karena itu perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat, baik masa kini maupun masa depan sehingga perlu ditetapkan dengan PERDA.
PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang No. 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang –Undang Nomor 18 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2009; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.48/MenhutII/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.76/MenlhkSetjen/2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018; . Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/Permen-KP/2020; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomorP.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2018; dan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020.
PERDA ini mengatur mengenai Pengelolaan Wilayah Konservasi Keanekaragaman Hayati yaitu Ketentuan Umum, Pelestarian Habitat Hayati, Perlindungan Tumbuhan Dan Satwa Liar, Penanganan Satwa Liar Yang Membahayakan, Pembinaan Dan Pengawasan, Partisipasi Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa setiap orang mempunyai hak atas jaminan
kesehatan untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup
yang layak dan untuk meningkatkan martabatnya menuju
terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur
sebagaimana tercantum dalam pembukaan UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,
khususnya masyarakat miskin dan tidak mampu
diperlukan pengaturan tentang penyelenggaran jaminan
kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Demak;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan, Sebagaimana Diubah Beberapa Kali Terakhir
Dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun
2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pemerintah
Daerah dapat mendaftarkan penduduk yang belum
terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan pada BPJS
Kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Jaminan Kesehatan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendaftaran dan Penetapan PBI Daerah
Bab III Pesrta Jaminan Kesehatan dengan Pembayaran Klaim Pemerintah Daerah
Bab IV Pembayaran Iuran
Bab V Pencabutan dan Pengalihan
Bab VI Pembayaran Iuran Jamkesda
Bab VII Pengendalian dan Pengawasan
Bab VIII Kerja Sama Daerah
Bab IX Pendanaan
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2023
Bahwa Kampung Wisata mempunyai peranan penting untuk memajukan kesejahteraan Masyarakat, memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik daerah, serta mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama, adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam;
Bahwa dalam rangka mendukung kegiatan kepariwisataan yang berbasis potensi wilayah baik daya tarik alam, kehidupan sosial Masyarakat, seni budaya dan tradisi, kerajinan dan kuliner, maka perlu adanya program dan kegiatan pada Kampung Wisata di wilayah Kota Banjarbaru;
Bahwa dalam rangka meningkatkan pemberdayaan Kampung Wisata guna kemandirian dan kesejahteraan melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta pemanfaatan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan prioritas kebutuhan Masyarakat;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034 yang belum mengatur penyelenggaraan Kampung Wisata, sehingga diperlukan kebijakan daerah dalam penyelenggaraan Kampung Wisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kampung Wisata;
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri kebudayaan dan Pariwisata nomor PM/001/NKP/08; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang Kampung Wisata, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Ruang Lingkup;
Pembentukan Kampung Wisata;
Klasifikasi Kampung Wisata;
Kelembagaan;
Forum Komunikasi Kampung Wisata;
Pembinaan;
Peran Serta Masyarakat dan Badan Usaha;
Penghargaan;
Kerja Sama;
Pendanaan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Katahanan Keluarga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung keberhasilan pembangunan
daerah dan ketahanan nasional diperlukan upaya
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dengan
berpegang pada nilai-nilai budaya yang bertujuan untuk
mewujudkan keluarga sejahtera, religius, berbudaya, dan
modern;
b. bahwa kemajuan teknologi informasi dan globalisasi
berpengaruh terhadap kondisi sosial masyarakat dan
pergeseran nilai-nilai luhur budaya bangsa yang
mempengaruhi Ketahanan Keluarga sebagai lembaga sosial
dasar dari seluruh lembaga sosial yang berkembang
dimasyarakat;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Ketahanan Keluarga
merupakan bagian dari urusan pemerintahan di bidang
pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang
merupakan kewenangan Pemerintah Daerah yang perlu
pengaturan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Ketahanan Keluarga;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 57 Tahun 2009; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 87 Tahun 2014; PP No. 29 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018; Perda Provinsi Jambi No. 8 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketahanan Keluarga dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Perencanaan, Pelaksanaan, Wali Anak dan Pengampuan, Kelembagaan, Koordinasi, Kerjasama, Sistem Informasi, Pendanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat