Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2023

Perlindungan dan Pelestarian Kebudayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, , ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP (Asas, Tujuan, Ruang Lingkup), PENYELENGGARAANPERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN KEBUDAYAAN DAERAH (Umum, Perlindungan, Pelestarian, Pengembangan, Publikasi), TUGAS DAN WEWENANG (Tugas, Wewenag), PENYELENGGARAAN KEGIATAN KEBUDAYAAN DAERAH, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pelestarian Kebudayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Deli Serdang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Lubuk Pakam
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2023
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DELI SERDANG TAHUN 2023 NOMOR 3
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 7 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan