Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, , ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP (Asas, Tujuan, Ruang Lingkup), PENYELENGGARAANPERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN KEBUDAYAAN DAERAH (Umum, Perlindungan, Pelestarian, Pengembangan, Publikasi), TUGAS DAN WEWENANG (Tugas, Wewenag), PENYELENGGARAAN KEGIATAN KEBUDAYAAN DAERAH, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat