Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 Nomor 5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan perekonomian, dunia usaha, khususnya Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sekaligus memenuhi komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam memperkuat struktur modal dasar pada Badan Usaha Milik Daerah perlu untuk kembali melakukan penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung. sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (5) dan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung untuk pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan, perlu ditetapkan dalam peraturan daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2013.
Peraturan Daerah mengtur mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung yang meliputi antara lain ketentuan umum, penyertaan modal daerah, pembagian keuntungan, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2023 (5): 16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2023-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan sebagimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Mamasa Tahun 2023-2025;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kebijakan pembangunan kepariwisataan daerah, meliputi:
a. pembangunan destinasi pariwisata daerah;
b. pembangunan industri pariwisata daerah;
c. pembangunan pemasaran pariwisata daerah; dan
d. pembangunan kelembagaan dan sumber daya manusia kepariwisataan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2023
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2023 (5)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Peraturan ini diatur untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 2000, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 28 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 1 Tahun 2022, PP No 109 Tahun 2000, PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012, PP No 55 Tahun 2005, PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018, PP No 71 Tahun 2010, PP No 12 Tahun 2017, PP No 18 Tahun 2017, PP No 33 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011, Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 99 Tahun 2019, Permendagri No 52 Tahun 2012, Permendagri No 62 Tahun 2017, Permendagri No 86 Tahun 2017, Permendagri No 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 78 Tahun 2020, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 9 Tahun 2021, Permendagri No 84 Tahun 2022, PERDA Kab Boalemo No 7 Tahun 2022, PERDA Kab Boalemo No 9 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2023.
Terdiri dari 17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2023 NOMOR 5.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
ABSTRAK:
a. bahwa Pancasila sebagai ideologi dan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, falsafah bangsa,pandangan hidup bangsa, pokok kaidah fundamental
negara, sumber dari segala sumber hukum, serta jiwa dan kepribadian bangsa wajib diamalkan dan dilestarikan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara demi mewujudkan tujuan nasional bangsa sebagaimana amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diselenggarakan untuk peningkatan pengamalan Pancasila, membina kerukunan dan toleransi
masyarakat yang majemuk yang terdiri atas beragam suku, ras, agama, golongan, sosial, ekonomi, budaya,dan kearifan lokal sehingga terwujud masyarakat
Daerah Kabupaten Buleleng yang berkarakter unggul dan menjiwai Pancasila;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan
Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
Pasal Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
KETENTUAN UMUM,PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN,MUATAN MATERI PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN,
PARTISIPASI MASYARAKAT,PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,PELAPORAN,Perarturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.
-
-
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2023
penghormatan - perlindungan - dan - pemenuhan - hak - penyandang - disabilitas
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2023/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa penyandang disabilitas adalah warna negara yang memiliki hah kewajiban peran dan kedudukan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara penyangdang Disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga hak haknya belm terpenuhi berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2016 maka perlu menetapkan Perda tentang Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP penggantu UU No. 2 Tahun 2022;UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 52 Tahun 2019; PP No. 70 Tahun 2019; PP No. 75 Tahun 2020.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kewenangan, Lindasan Asas Dan Tujuan, Ragam Penyandang Disabilitas, Hak Penyandang Disabilitas, Perencanaan Penghormatan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pelaksanaan Penghormatan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pemberdayaan Penyandang disabilitas, Unit Layanan Disabilitas, Koordinasi, Komisi Daerah Disabilitas, Pembiayaan, Kerja Sama , Penghargaan , Larangan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Pengawasan Dan Evaluasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
42 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 5 Tahun 2023
Pengakuan Penghormatan Dan Perlindungan Terhadap Kesatuan Adat Di Daerah
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2023 (5)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan Penghormatan Dan Perlindungan Terhadap Kesatuan Adat Di Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengakuan dan perlindungan kesatuan masyarakat hukum adat di wilayahnya.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 6 Tahun 2003, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No 6 Tahun 2023, Permendagri No 39 Tahun 2007, Permendagri No 52 Tahun 2007, Permendikbud No 77 Tahun 2013, Permendagri No 52 Tahun 2014, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permendagri No 18 Tahun 2018, Permen ATR/BKN No 18 Tahun 2019, PERDA Kab Pohuwato No 3 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengakuan Penghormatan Dan Perlindungan Terhadap Kesatuan Adat Di Daerah termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, pengakuan, perlindungan, pemberdayaan KKA, sistem informasi, tugas dan wewenang, lembaga adat, penyelesaian sengketa, pendanaan, peran serta masyarakat, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku semua peraturan daerah Kabupaten yang mengatur mengenai atau berkaitan dengan KKA sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah
Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan
ekonomi melalui investasi serta untuk mempermudah
penyelenggaraan pelayanan perizinan dan
nonperizinan secara terintegrasi dalam satu kesatuan
proses; bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan
perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat
melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu di
Daerah serta mewujudkan pelayanan yang cepat,
mudah, terjangkau, akuntabel dan profesional;
bahwa Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13
Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat
sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, penyisipan angka 4a, angka 10a dan angka 10b pada Pasal 1, perubahan angka 13 Pasal 1, penghapusan angka 16, angka 17 dan angka 21 Pasal 1, perubahan ayat (1) Pasal 4, penghapusan ayat (2) Pasal 4, perubahan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 5, penambahan huruf f ayat (2) Pasal 5, perubahan Pasal 6 ayat (1), penghapusan Pasal 7, perubahan Pasal 8, perubahan Pasal 9, perubahan Pasal 12 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), perubahan judul Bab III Bagian Kedua, perubahan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), penghapusan Pasal 17 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), penghapusan Pasal 19 ayat (4) dan ayat (5), perubahan Pasal 20, penghapusan Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4), perubahan ayat (5) Pasal 21, perubahan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (6), penghapusan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 22, penghapusan Pasal 23 ayat (3) dan ayat (4), perubahan Pasal 4 yat (1) huruf c, perubahan Pasal 27 ayat (3), perubahan Pasal 28 ayat (3), penyisipan Pasal 28A, perubahan Pasal 31 ayat (1), penambahan ayat (2) Pasal 32, penghapusan Pasal 33 dan Pasal 34, perubahan Pasal 36 ayat (3) huruf a, perubahan Pasal 37 ayat (4) dan ayat (5), penghapusan Pasal 39 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5), perubahan ayat (2) huruf b Pasal 39, penghapusan Pasal 40 dan Pasal 41, perubahan ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 42, penghapusan ayat (3) Pasal 42, perubahan Pasal 43 ayat (2) huruf a, penghapusan huruf b dan huruf c ayat (2) Pasal 43, perubahan Pasal 45, penghapusan Pasal 47, perubahan Pasal 56 ayat (1), perubahan Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2), penghapusan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 57, perubahan Pasal 60.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2018 diubah.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Dan Pengelolaan Prasarana , Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat;
b. bahwa untuk menunjang fungsi dan aktifitas kegiatan
masyarakat dan keberlanjutan pengelolaan prasarana,
sarana, dan utilitas umum perumahan perlu dilakukan
penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari
pengembang kepada Pemerintah Daerah;
c. bahwa untuk mewujudkan tertib aset dan administrasi,
maka Pemerintah Daerah perlu melakukan pengaturan
mengenai, pernyerahan dan pengelolaan prasaran,
sarana, serta utilitas umum perumahan
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1951 ; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
Materi Pokok: Ketentuan Umum;Wewenang; Jenis Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan; Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan; Tim Verifikasi; Pengelolaan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan; Pengawasan Dan Pengendalian; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
Jumlah Halaman: 14 HLM, Penjelasan: 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 104
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah
disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah pada tanggal 11 Agustus 2023 dan
sudah disempurnakan berdasarkan hasil evaluasi
Gubernur Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024. Uraian lebih lanjut anggaran pendapatan dan belanja daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2023.
390 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2023
PERDA Kab. Purbalingga No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir Dan Retribusi Tempat Khusus Parkir
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Tempat Khusus Parkir
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perparkiran
ABSTRAK:
bahwa perkembangan daerah Kabupaten Purbalingga semakin pesat yang diikuti dengan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor yang semakin banyak sehingga
kebutuhan pelayanan tempat parkir semakin meningkat; bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas, maka penyelenggaraan perparkiran di Daerah perlu dilakukan secara terencana, tersistem, dan terpadu; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib bidang perhubungan sub bidang urusan Lalu Lintas Jalan Raya yaitu penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perparkiran;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan fasilitas parkir yang meliputi pembangunan, pengelolaan, dan pengaturan sesuai dengan kewenangannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2012 dicabut.
50 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat