Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pendapatan daerah, pertumbuhan perkembangan perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat;bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan meningkatkan akses pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat dan untuk menambah sumber pendapatan daerah melalui penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu melakukan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2022;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BALANGAN NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
5 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2023
Perubahan Perda - Pengelolaan Pertamanan - Dekorasi Kota
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD 2023 (6), TLD (55)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Dekorasi Pengelolaan Pertamanan dan Kota
ABSTRAK:
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pertamanan dan dekorasi kota yang dilimpahkan kepada Perangkat Daerah terkait Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman perlu disesuaikan melalui perubahan terhadap Perda No. 9 Tahun 2015 karena tidak lagi relevan dengan perkembangan kondisi saat ini.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Perda Kabupaten Bulungan No.9 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini merevisi ketentuan dalam Perda No. 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pertamanan dan Dekorasi Kota, termasuk perubahan definisi "Dinas" dan "Kepala Dinas," serta penyesuaian terhadap larangan aktivitas yang mengganggu estetika, norma kesusilaan, dan ketertiban umum di area pertamanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Bulungan No. 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pertamanan dan Dekorasi Kota
8 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender Di Kabupaten Siak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama dan/ atau setara antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati hak-hak warga Negara dibidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial budaya, politik, pemerintahan dan hukum, diperlukan Pengarusutamaan Gender sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan Gender dalam pembangunan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Dalam Peraturan Ini Berisi 9 (sembilan) Bab Dan 24 (dua puluh empat) Pasal diantaranya: Ketentuan Umum; Perencanaan dan Pelaksanaan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan; Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi; Penghargaan; Kerjasama; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (1)
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota
menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD
berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), selambat-lambatnya 6 (enam)
bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 10
Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 8 Tahun
2022;
Dalam Peraturan Ini Berisi 9 (sembilan) Bab dan 14 (empat belas) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Arus Kas; Laporan Perubahan Ekuitas; Catatan Atas Laporan Keuangan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 317 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 dan Pasal 177 PP No. 12 Tahun 2019, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 19 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP no. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.1 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 78 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 18 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 9 Tahun 2021; PERMENDAGRI No. 81 Tahun 2022; PERMENDAGRI No. 84 Tahun 2022; PERDA Provinsi Riau No. 9 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Provinsi Riau No. 12 Tahun 2017; PERDA Provinsi Riau No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Provinsi Riau No. 3 Tahun 2020; PERDA Provinsi Riau No. 6 Tahun 2016; PERDA Provinsi Riau No. 3 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Provinsi Riau No. 4 Tahun 2022;
Perda ini mengatur tentang perubahan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023 yang semula berjumlah sebesar Rp10.142.479.986.897,00 bertambah sebesar Rp668.091.720.831,00 sehingga menjadi Rp10.810.571.707.728,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2023 Nomor 5 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas, dan jati diri manusia. Penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung dengan berlandaskan pada rencana tata ruang wilayah agar terwujud Bangunan Gedung yang fungsional dan andal, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya. Dengan telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung perlu diganti untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO2, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang meliputi antara lain ketentuan umum, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis bangunan gedung, proses penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat, pembinaan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2023.
182
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan program pendidikan
pancasila dan wawasan kebangsaan serta untuk
menumbuhkan rasa nasionalisme warga negara yang
berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa untuk memberi Pedoman bagi Pemerintah
Daerah Dalam Rangka Revitalisasi dan Aktualisasi
Nilai-Nilai Pancasila, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29
Tahun 2011 tentang Pedoman Pemerintah Daerah
Dalam Rangka Revitalisasi Dan Aktualisasi Nilai-Nilai
Pancasila serta dalam kerangka Penyelenggaraan
pendidikan wawasan kebangsaan sesuai
kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71
Tahun 2012 tentang Pedoman pendidikan wawasan
kebangsaan;
c. bahwa
pemerintah
daerah
berwenang
menyelenggarakan pendidikan wawasan kebangsaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun
2012 tentang Pedoman pendidikan wawasan
kebangsaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan
Peraturan
Daerah
Tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 42) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang
Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor
17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang
Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di
Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 13
Tahun
2022
tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan
Perundang-U ndangan (Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat
II Blitar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1982 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3243);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemerintah
Daerah Dalam Rangka Revitalisasi Dan Aktualisasi
Nilai-Nilai Pancasila (Berita Negara Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 430);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan
Wawasan Kebangsaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 1060);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
PENYELENGGARAAN PPWK
BAB IV
PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB V
MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII
KERJASAMA
BAB VIII
SUMBER PENDANAAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2023.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa daerah berhak melakukan pungutan kepada
masyarakat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menempatkan
pajak daerah dan retribusi daerah sebagai salah satu
perwujudan kenegaraan berdasarkan prinsip demokrasi,
keadilan dan akuntabilitas;
b. bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan
salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai
penyelenggaraan
pemerintahan
daerah
dalam
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan
memperhatikan potensi daerah;
c. bahwa melalui restrukturisasi jenis pajak daerah dan
retribusi daerah serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, diperlukan pengaturan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dalam 1 (satu) Peraturan
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45)
sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang
Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentangPembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil Di
Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga
Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6848);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6881);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PAJAK
BAB III
RETRIBUSI
BAB IV
PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
BAB V
KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK
BAB VI
PEMBERIAN FASILITAS PAJAK DAN RETRIBUSI
BAB VII
SISTEM INFORMASI DAN ELEKTRONIK PAJAK DAN RETRIBUSI
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
a. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Kediri Nomor 6);
b. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Kediri
Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 7);
c. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Umum (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 3);
d. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Usaha (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5);
e. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 6);
f. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Kediri Nomor 7);
g. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama dan Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun
2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 8);
h. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Usaha (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 19);
i. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 32);
j. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang
Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 2);
k. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 46);
l. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Umum (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 57);
m. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 55);
n. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 60);
o. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 74);
p. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 76);
q. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 77);
277
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh
persetujuan bersama.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2023;
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
Salah satu upaya meningkatkan derajat kualitas hidup manusia dilakukan melalui pembangunan bidang keolahragaan yang membentuk karakter, jasmani, rohani, dan kondisi sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan keolahragaan di Kota Samarinda merupakan salah satu misi pembangunan Kota Samarinda untuk menjadi maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis maka keolahragaan dilakukan secara terpadu, sistematis, dan berkelanjutan. Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yakni pemerintah daerah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan serta jaminan terselenggaranya kegiatan keolahragaan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023;
UU No. 11 Tahun 2022;
Perpres No. 86 Tahun 2021;
1. Ketentuan Umum;
2. Tugas dan Kewenangan Pemerintah Daerah;
3. Pembinaan dan Pengembangan Olahraga;
4. Pembinaan Olahragawan;
5. Pengelolaan Keolahragaan;
6. Penyelenggaraan Kejuaraan, Pekan dan Festival Olahraga;
7. Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Prasarana dan Sarana Olahraga;
8. Pengembangan IPTEK Keolahragaan;
9. Pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga;
10. Pengembangan Kerja Sama dan Informasi Keolahragaan;
11. Penerapan Standarisasi, Akreditasi dan Sertifikasi Keolahragaan;
12. Pemberian Penghargaan;
13. Pengawasan Pengelolaan Keolahragaan dan Pencegahan Terhadapan Dopping;
14. Peran Serta Masyarakat;
15. Pendanaan;
16. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2023.
34 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat