Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi guna mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia; bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah
harus dilaksanakan secara bersih, terbuka, dan
bertanggungjawab berdasarkan prinsip-prinsip
tata kelola pemerintahan yang baik; bahwa perlu adanya pengaturan yang menjamin
kepastian hukum sehingga dapat terwujud
keterbukaan informasi publik untuk mendukung
pemerintahan yang baik, transparan dan
demokratis; bahwa Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Komunikasi
dan Informatika dipandang sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan hukum sehingga perlu
disesuaikan dengan Peraturan Daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Keterbukaan lnformasi Publik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban, Pelaksana Layanan Informasi, Klasifikasi Informasi, Standar Layanan, Laporan, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2012 dicabut.
33 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemasukan dan Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan
ABSTRAK:
bahwa pemasukan dan pengeluaran hewan dan produk
hewan merupakan upaya sadar dan terencana dalam
menjaga keseimbangan, kesehatan hewan dan keamanan
produk hewan di masyarakat sehingga dapat memberikan
kemanfaatan bagi manusia untuk hidup sejahtera lahir dan
batin dalam lingkungan yang baik dan sehat dengan
berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka menjaga keseimbangan, kesehatanhewan, dan keamanan produk hewan, perlu dibentukregulasi sebagai pedoman dan dasar hukum dalam mengaturpemasukan dan pengeluaran hewan dan produk hewansehingga kemajuan perekonomian daerah dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pembagian
Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah
memiliki kewenangan melakukan pengaturan dan
pengawasan pemasukan hewan dan produk hewan ke
daerah serta pengeluaran hewan dan produk hewan dari
daerah, maka perlu pengaturan ketentuan tersebut dalam suatu Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemasukan dan Pengeluaran
Hewan dan Produk Hewan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Hewan dan Produk Hewan, Persyartaan Pemasukan dan Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan, Pembinaan dan Pengawasan, Sinergitas, Kerja Sama dan/atau Kemitraan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
12 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 5 SERI D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa kebudayaan Jawa Timur merupakan bagian dari kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan untuk memajukan Kebudayaan Nasional sebagai bentuk dari hasil cipta, rasa, karsa dan karya masyarakat serta mampu menjadi penggerak dalam haluan pembangunan Nasional yang berlandaskan Pancasila; bahwa Jawa Timur memiliki keanekaragaman budaya yang tersebar secara luas melingkupi seluruh masyarakat Jawa Timur yang harus dilakukan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan; bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum terhadap berbagai upaya kebijakan, strategi, dan program pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan Kebudayaan Jawa Timur, perlu adanya peraturan daerah yang mengatur mengenai pemajuan kebudayaan.
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 , Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2023.
Materi pokok: Tugas Dan Wewenang, Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, Hak Dan Kewajiban, Kerja Sama Daerah, Pangkalan Data Kebudayaan Daerah, Dewan Kebudayaan Atau Dewan Kesenian Daerah, Penghargaan, Fasilitas, Dan Insentif, Pendanaan, Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2024.
Jumlah halaman : 27 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD Tahun 2024 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian
Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan
Investasi.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4
Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan
terakhir oleh UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 24 Tahun 2019; Permendagri No. 64 Tahun 2012.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kriteria Bab III Jenis Usaha Bab IV Bentuk Insentif dan Kemudahan Bab V Tata Cara Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Bab VI Ketentuan Lain-Lain Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
6 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2024
Perda Kota Bekasi No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kempat atas
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi
Perda Kota Bekasi No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi
Perda Kota Bekasi No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi
Perda Kota Bekasi No. 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2024 NOMOR 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KOTA DENPASAR TAHUN 2024-2044
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang
kokoh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi di daerah, untuk
mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan;
b. bahwa dengan perencanaan industri yang memberikan panduan keteraturan perindustrian daerah,
masyarakat akan lebih mudah dalam mengembangkan usaha terkait adanya kejelasan program jangka
panjang, baik program maupun lokasi pengembangan industri;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota setelah dievaluasi oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan lndustri Kota Denpasar Tahun
2024-2044;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2018
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021
Ketentuan Umum,industri unggulan daerah,jangka waktu dan pelaksanaan,
pembinaann dan pengawasan,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2024.
-
-
63 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT TAHUN 2024 NOMOR 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Riset dan Inovasi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kinerja pemerintahan Daerah, pelayanan publik dan daya saing daerah serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, diperlukan berbagai inovasi;
bahwa inovasi di daerah perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi serta terlegitimasi sebagai Inovasi Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 386 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, inovasi merupakan kewenangan Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat tentang Riset dan Inovasi Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 22 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022, UU No. 30 Tahun 2014, UU No. 11 Tahun 2019, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 38 Tahun 2017, Permendagri No. 104 Tahun 2018, Permendagri No. 7 Tahun 2023, Perda Provinsi Lampung No. 6 Tahun 2021
RISET DAN INOVASI DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
22
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2024 NOMOR
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
1. bahwa dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2023 dan untuk terwujudnya transparansi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah maka perlu menyusun Laporan Pertanggungjawaban
Keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah;
2. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (3) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang dan menindaklanjuti ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus disease 2019 (Covid-19) dan/ atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ten tang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6197);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6906);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 1781);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2022 Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2023 Nomor 3);
1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL);
c. Laporan Operasional (LO);
d. Neraca;
e. Laporan Arus Kas (LAK);
f. Laporan Peru bahan Ekuitas (LPE); dan
g. Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
2. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilampiri dengan laporan keuangan BLUD dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
7
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1)
: iL.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 28 Tahun 2023;
Peraturan ini mengatur tentang Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran
2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, perlu menetapkan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Permendagri No.11 Tahun 2017; Perda Kabupaten Nunukan No.6 Tahun 2022; Perda Kabupaten Nunukan No.8 Tahun 2022; Perda Kabupaten Nunukan No.3 Tahun 2023;
Perda ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, berupa laporan keuangan yang memuat: laporan realisasi anggaran; neraca; laporan arus kas; laporan perubahan saldo anggaran lebih; laporan operasional; laporan perubahan ekuitas; dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
Peraturan Bupati pelaksanaan Perda Kabupaten Nunukan No.6 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat