Pajak dan Retribusi Daerah Perizinan, Pelayanan Publik
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2023/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa
guna
melindungi
kepentingan
umum,
memelihara lingkungan hidup serta sebagai sarana
perlindungan,
pengendalian,
penyederhanaan
dan
penjaminan
kepastian
hukum,
setiap
pendirian
bangunan wajib terlebih dahulu memiliki Persetujuan
Bangunan Gedung;
Bahwa dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan
pelayanan publik perl dilakukan penyederhanaan dan efisiensi dalam
proses penerbitan
Persetujuan Bangunan Gedung;
Bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 94 Undang- Undang Nomor
1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah, ketentuan Pasal 261 ayat (5) dan Pasal 347
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2002 tentang Bangunda Gedung;
Bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Banjarmasin Nomor
3 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2012 tentang
Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan sudah tidak sesuai dengan dasar hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf c, sehingga perlu diganti;
Bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Persetujuan Bangunan Gedung.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif Retribusi; Struktur Dan Besaran Tarif; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Penagihan Retribusi; Keberatan Wajib Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Pemanfaatan Retribusi Dan Insentif Pemungutan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain- Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2023
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN-NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2023 (6): 23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudi Daya Ikan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan nelayan dan pembudi daya ikan pada masyarakat hukum adat perlu perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan pembudi daya ikan pada Masyarakat Hukum Adat, bahwa sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menjadi kewenangan Provinsi, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudi Daya Ikan Masyarakat Hukum Adat.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; . Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.20/MEN/2008; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2009; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.29/MEN/2012; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2014; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014; Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 18/PERMEN-KP/ 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 18 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 22 Tahun 2008.
Pada Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Permberdayaan Nelayan Pembudi Daya Ikan Masyarakat Hukum Adat pada Daerah Provinsi Papua. Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudi Daya Ikan Masyarakat Hukum Adat dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan dan akuntabel. Nelayan Masyarakat Hukum Adat merupakan nelayan tradisional. Nelayan tradisional berhak melakukan kegiatan penangkapan ikan pada wilayah laut ZEEI. Pemerintah Provinsi menetapkan kebijakan wilayah penangkapan ikan sampai dengan 12 (dua belas) mile laut dan perizinan usaha bagi nelayan sesuai dengan kewenangan provinsi dengan ukuran kapal 10-30 Gross Ton (GT). Pembudi daya ikan wajib memiliki identitas dalam bentuk kartu Kusuka; dan membentuk Koperasi Pembudi Daya Ikan. Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas untuk pemasaran hasil tangkapan nelayan dalam daerah dan antar daerah. Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi penyediaan sarana yang dibutuhkan Nelayan Masyarakat Hukum Adat antara lain kapal dan alat tangkap, air bersih dan pabrik es Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBN) untuk nelayan, pelabuhan perikanan yang terintegrasi dengan tempat pelelangan ikan, jalan pelabuhan dan jalan akses kepelabuhan, alur sungai dan muara, jaringan listrik dan air bersih serta tempat penyimpanan berpendingin, dan/atau pembekuan. Gubernur melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, dan Pembudi Daya Ikan Masyarakat Hukum Adat. Masyarakat Hukum Adat dilarang merusak, memindahtangankan atau mengambil atau membeli sarana dan prasana perikanan yang dibangun atau diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2023.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tegal Gotong Royong
ABSTRAK:
bahwa penyediaan dana kebutuhan kegiatan pada
Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bank Tegal Gotong Royong diperlukan guna
menunjang kelancaran penyelenggaraan pelayanan
serta pengembangan sistem perbankan yang sehat,
bersih, dan produktif berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah
Kabupaten Tegal kepada Perusahaan Perseroan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tegal Gotong
Royong dilakukan untuk memenuhi kebutuhan
Perusahaan untuk meningkatkan pelayanan di
bidang perbankan kepada masyarakat; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hokum dalam pelaksanaan penyertaan
modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah perlu diatur dalam Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Tegal Gotong Royong;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelaksanaan, Bentuk dan Sumber Dana, Besaran Pernyataan Modal, Fasilitasi dan Koordinasi, Pengendalian dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PASURUAN NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN KEUANGAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PASURUAN KEPADA DESA PELAKSANA PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya Perubahan Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan penggunaan dana bantuan keuangan biaya pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 9 Tahun 2019
tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan kepada Desa pelaksana Pemilihan Kepala Desa
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Perubahan atas Peraturan Bupati Pasuruan Noor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan kepada Desa pelaksana Pemilihan Kepala Desa dengan Peraturan Bupati;
I. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801);
3. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
4. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
8. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 282), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 332);
9. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Mengubah Ketentuan dalam lampiran Huruf I angka 5 huruf a dan angka 6
Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan sebagaimana telah diubah Atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 35 tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan kepada Desa pelaksana Pemilihan Kepala Desa diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 18 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pengelola Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kekayaan Daerah dan Utang Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, Informasi Keuangan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan serta Ketentuan Penutup
,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2023.
123
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan salah
satu unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
diharapkan mampu membawa nilai-nilai demokratis dan
memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah sesuai dengan
amanat Undang-Undang Dasar 1945; bahwa dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Magelang, diperlukan dukungan Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Magelang; bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor
14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Magelang perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan angka 14 pada Pasal 1, perubahan Pasal 10 ayat (2) huruf b, perubahan Pasal 14, perubahan Pasal 15, perubahan ayat (1), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 16, perubahan pasal 17, perubahan ayat (4) Pasal 18, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 20.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2017 diubah.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 7 Tahun 2013; UU No 3 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022,; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perindustrian No 110/MIND/PER/ 12/2015; Peraturan Daerah No 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten selanjutnya disebut RPIK Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2022 - 2042, adalah periode 20 (dua puluh) tahun, terhitung sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2042, yang memuat visi, misi, program, dan sasaran pembangunan Industri nonmigas di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup dan fungsi RPIK, sistematika RPIK, pengendalian dan evaluasi RPIK, perubahan RPIK, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
9 hlm, Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2023
penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
bahwa pemenuhan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi bagi setiap warga negara guna mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang berkesinambungan; bahwa salah satu upaya untuk menunjang derajat kesehatan masyarakat di Daerah diperlukan pengelolaan air limbah domestik secara tepat, efektif, dan efisien;bahwa dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan pengaturan agar Pemerintah Daerah dan pihak terkait dapat bersinergi dalam pengelolaan air limbah domestik di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
pasal 18 (6) UUD 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 2021; peraturan mentri lingkungan hidup dan kehutanan No. P.68/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/8/2016; PERDA PROVINSI BANTEN No. 3 Tahun 2019
peraturan daerah ini mengatur tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Tugas dan wewenang pemerintah daerah Bab III Penyelenggaraan, jenis dan komponen spald Bab IV Perencanaan Spald BAB V Kontruksi Spald Bab VI Pengoprasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi Spald Bab VII pemanfaatan Bab VIII Kelembagaan Bab IX Pembiayaan Bab X pembinaan dan pengawasan Bab XI Baku Mutu Bab XII Peran serta masyarakat Bab XIII Kerjasama Bab XIV Intensif dan disintensif Bab XV perizinan berusaha Bab XVI Hak dan kewajiban Bab XVII Larangan Bab XVIII Ketentuan penyidikan Bab XIX ketentuan pidana Bab XX Ketentuan peralihan Bab XXI ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2023.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA PARE-PARE TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
ABSTRAK:
a. bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan keagamaan yang
menjalankan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan
masyarakat dalam mewujudkan sumber daya manusia yang
berakhlak mulia, cinta tanah air dan berkemajuan berlandaskan
nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penyelenggaraan dan pemberdayaan Pesantren
membutuhkan peran Pemerintah Daerah melalui kebijakan fasilitasi
penyelenggaraan pesantren dalam mewujudkan pesantren yang
rahmatan lil’alamin, membentuk individu yang unggul dan
berakhlak mulia, membentuk pemahaman agama dan keberagaman
yang cinta tanah air, dan memberdayakan masyarakat dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (2),
Pasal 42, Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019
tentang Pesantren, Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6406);
3. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan
Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaram Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4769);
5. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan
Penyelenggaraan Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 206);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana diubah
dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90
Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III : KATEGORI PESANTREN
BAB IV : FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
BAB V : KERJA SAMA
BAB VI : TIM FASILITASI
BAB VII : MONITORING DAN EVALUASI
BAB VIII : PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Wali Kota sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini
ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 Nomor 6 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 tahun 2018.
PERDA ini mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah yang meliputi ketentuan umum, pengelolaan keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, penyusunana rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, evaluasi APBD Kabupaten/Kota, Akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksananaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, evaluasi rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota, Kekayaan Daerah dan Utang Daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
124
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat