Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2023

Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudi Daya Ikan Masyarakat Hukum Adat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Permberdayaan Nelayan Pembudi Daya Ikan Masyarakat Hukum Adat pada Daerah Provinsi Papua. Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudi Daya Ikan Masyarakat Hukum Adat dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan dan akuntabel. Nelayan Masyarakat Hukum Adat merupakan nelayan tradisional. Nelayan tradisional berhak melakukan kegiatan penangkapan ikan pada wilayah laut ZEEI. Pemerintah Provinsi menetapkan kebijakan wilayah penangkapan ikan sampai dengan 12 (dua belas) mile laut dan perizinan usaha bagi nelayan sesuai dengan kewenangan provinsi dengan ukuran kapal 10-30 Gross Ton (GT). Pembudi daya ikan wajib memiliki identitas dalam bentuk kartu Kusuka; dan membentuk Koperasi Pembudi Daya Ikan. Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas untuk pemasaran hasil tangkapan nelayan dalam daerah dan antar daerah. Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi penyediaan sarana yang dibutuhkan Nelayan Masyarakat Hukum Adat antara lain kapal dan alat tangkap, air bersih dan pabrik es Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBN) untuk nelayan, pelabuhan perikanan yang terintegrasi dengan tempat pelelangan ikan, jalan pelabuhan dan jalan akses kepelabuhan, alur sungai dan muara, jaringan listrik dan air bersih serta tempat penyimpanan berpendingin, dan/atau pembekuan. Gubernur melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, dan Pembudi Daya Ikan Masyarakat Hukum Adat. Masyarakat Hukum Adat dilarang merusak, memindahtangankan atau mengambil atau membeli sarana dan prasana perikanan yang dibangun atau diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudi Daya Ikan Masyarakat Hukum Adat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
08 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2023
Tanggal Berlaku
09 Februari 2023
Sumber
LD 2023 (6): 23 hlm
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 448 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan