Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan angka 14 pada Pasal 1, perubahan Pasal 10 ayat (2) huruf b, perubahan Pasal 14, perubahan Pasal 15, perubahan ayat (1), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 16, perubahan pasal 17, perubahan ayat (4) Pasal 18, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 20.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat