Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang dan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2022;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;APBD;PENJABARAN APBD;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2023
Penyelesaian - tuntutan - ganti - kerugian - daerah
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD Tahun 2023 No.7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Bahwa penyelesaian kerugian daerah harus mencerminkan rasa keadilan, setiap aparatur sipil bukan bendahara dan pihak lain wajib melakukan pengaman tehadap uang dan/atau barang milik maupun bukan milik daerah, Perda Prov. Jabar No. 16 Tahun 2012 perlu diganti sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelesaian Kerugian Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2023; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 38 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 133 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2019; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah yang meliputi Ketentuan umum, Kewenangan penyelesaian kerugian daerah, Informasi dan pelaporan kerugian daerah, Penyelesaian kerugian daerah, Penentuan nilai kerugian daerah, Penagihan dan penyetoran, Penatausahaan dan akuntansi, Penyerahan upaya penagihan kerugian daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara, Kedaluwarsa, Pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian, Penghapusan piutang atas kerugian daerah, Sanksi administratif, Keterkaitan sanki tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2023.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2016 dicabut.
34 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin tingginya beban kerja dan dalam
upaya penguatan kelembagaan di beberapa Organisasi
Perangkat Daerah di Kabupaten Rokan Hulu, maka agar
pelayanan dasar terhadap masyarakat dapat terpenuhi
secara optimal, sehingga dipandang perlu adanya
peningkatan tipelogi dan perubahan nomenklatur di
beberapa Organisasi Perangkat Daerah dimaksud.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020;
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Rokan Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2016 Nomor 5)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu nomor 5
tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2023.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat, perlu pengembangan potensi ekonomi kreatif secara sistematis, terstruktur, berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Selatan;bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 9 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab untuk menjamin pengembangan ekonomi kreatif dan melakukan pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 142 Tahun 2018;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;RUANG LINGKUP;SUBSEKTOR EKONOMI KREATIF;PERENCANAAN DAN PENDATAAN;PENGEMBANGAN PELAKU EKONOMI KREATIF;PENGEMBANGAN PRODUK EKONOMI KREATIF;INFRASTRUKTUR EKONOMI KREATIF;KOMITE EKONOMI KREATIF DAERAH;KOTA KREATIF;KEMITRAAN DAN JARINGAN USAHA;PELINDUNGAN EKONOMI KREATIF;SISTEM INFORMASI EKONOMI KREATIF;INSENTIF;PENDANAAN;PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;PERAN SERTA MASYARAKAT;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; UU No.4 Tahun 2023; UU No.19 Tahun 2023; PP No.48 Tahun 1982; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.1 Tahun 2023; PP No.2 Tahun 2018; PP No.56 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.37 Tahun 2023; PERPRES No. 87 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 76 Tahun 2021; PERPRES No. 33 Tahun 2020 Sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 53 Tahun 2023; PERPRES No. 76 Tahun 2023; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 Sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 70 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 9 Tahun 2021; PERMENDAGRI No. 15 Tahun 2023; PERDA KOTA BLITAR No. 2 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp 1.027.240.770.532,00, yang diuraikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XVI
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2023.
811
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil Di
Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4457)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah,
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 431);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799);
13. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2020–2024 (Lembaran Daerah Kota
Kediri Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Kediri Nomor 11) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Lembaran
Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 27);
peraturan ini mengatur tentang apbd kota kediri tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
Bahwa diperlukan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui penyelenggaraan perizinan berusa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana beberapa ali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; U No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang meliputi, Ketentuan Umum, Tujuan, Arah Kebijakan dan Ruang Lingkup, Kewenangan Penyelenggaraan perizinan Berusaha, Pelaksana Perizinan Berusaha, Pengendalioan Perizinan Berusaha, Pelaporan, Pendanaan, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2023.
19 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2023 NOMOR 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Mengingat : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021.
Materi pokok : PENGATURAN UMUM PAJAK DAN RETRIBUSI, TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH, PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, PEMBEBASAN, ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN ATAS POKOK PAJAK, POKOK RETRIBUSI, DAN/ATAU SANKSINYA, KERJA SAMA OPTIMALISASI PEMUNGUTAN PAJAK DAN PEMANFAATAN DATA, PENERAPAN SISTEM ONLINE TERHADAP PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH, KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK, PENYIDIKAN DAN KETENTUAN PIDANA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Jumlah halaman : 272 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2023
PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN BAHASA, SASTRA LUWU, DAN AKSARA LONTARA
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN BAHASA, SASTRA LUWU, DAN AKSARA LONTARA
ABSTRAK:
a. bahwa Bahasa, Sastra Luwu, dan Aksara Lontara yang berkembang di wilayah Kota Palopo merupakan bagian dari kebudayaan nasional dan identitas budaya Kota Palopo, sehingga perlu dipelihara dan dikembangkan;
b. bahwa upaya pemeliharaan dan pengembangan Bahasa, Sastra Luwu, dan Aksara Lontara belum diatur secara khusus sehingga perlu dibentuk Peraturan Daerah sebagai pedoman di Kota Palopo;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pemeliharaan dan pengembangan bahasa, sastra luwu dan aksara lontara;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi dan Bahasa Indonesia, Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan pengembangan, pembinaan dan perlindungan Bahasa dan sastra Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra Luwu, dan Aksara Lontara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa dan Lambang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukumn Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomo 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah tentang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS MAKSUD DAN ASAS TUJUAN
BAB III :RUANG LINGKUP
BAB IV : KEDUDUKAN DAN FUNGSI BAHASA, SASTRA, DAN AKSARA LUWU
BAB V : PEMELIHARAAN
BAB VI : PENGEMBANGAN
BAB VII : PEMBINAAN BAHASA, SASTRA LUWU, DAN AKSARA LONTARA
BAB VIII : PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PELAKU
BAB IX : KERJA SAMA
BAB X : PENGHARGAAN
BAB XI : PENDANAAN
BAB XII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
42
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dinyatakan bahwa modal disetor paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2020;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020 Nomor 6) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat