Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2023

PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN BAHASA, SASTRA LUWU, DAN AKSARA LONTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : ASAS MAKSUD DAN ASAS TUJUAN BAB III :RUANG LINGKUP BAB IV : KEDUDUKAN DAN FUNGSI BAHASA, SASTRA, DAN AKSARA LUWU BAB V : PEMELIHARAAN BAB VI : PENGEMBANGAN BAB VII : PEMBINAAN BAHASA, SASTRA LUWU, DAN AKSARA LONTARA BAB VIII : PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PELAKU BAB IX : KERJA SAMA BAB X : PENGHARGAAN BAB XI : PENDANAAN BAB XII : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN BAHASA, SASTRA LUWU, DAN AKSARA LONTARA
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
18 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2023
Tanggal Berlaku
18 Desember 2023
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2023 NOMOR 7
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 83 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan