Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
bahwa masyarakat berhak memperoleh lingkungan yang
bersih, sehat dan nyaman, sebagai salah satu kebutuhan
dasar untuk mendukung terwujudnya sumber daya
manusia yang sehat dan unggul; bahwa Air Limbah Domestik tanpa pengelolaan yang
langsung dibuang ke lingkungan dapat menimbulkan
pencemaran air dan lingkungan yang berdampak pada
kesehatan masyarakat sehingga perlu sistem pengelolaan
Air Limbah Domestik yang dilakukan secara
komprehensif dan terpadu; bahwa Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun
2009 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik sudah
tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan
perkembangan hukum sehingga perlu dicabut dan
diganti;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Penyelenggara, Jenis, dan Komponen Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; Perencanaan dan Konstruksi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; Pengoperasian, Pemeliharaan, dan Rehabilitasi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; Pemanfaatan; Kelembagaan; Kerja Sama; Hak, Kewajiban, dan Larangan; Insentif; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2024.
Mencabut: Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Jumlah Halaman: 17 hlm. Penjelasan: 11 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 6 Tahun 2024
PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD. NO. 2024/, LL KOTA TUAL : 22 HLM.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah Dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya
ABSTRAK:
Bahwa Negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya masing-masing dan menunaian zakat merupakan kewajiban umat islam yang mampu sesuai ketentuan agama, dengan maksud demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat; bahwa kesadaran dan keikhlasan untuk memberikan zakat, infak dan sedekah bagi umat Islam sebagai
tuntunan ajaran agama, perlu diatur dan ditingkatkan sistem pengelolaannya karena melibatkan dana masyarakat yang sangat besar dan sangat potensial berperan aktif mewujudkan kehidupan sosial keagamaan masyarakat yang lebih berkualitas dan mempererat rasa
persatuan dan kesatuan sesama umat; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana sosial keagamaan lainnya, perlu pengaturan tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu
ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat,
Infak, Sedekah Dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31
Tahun 2019;
Keputusan Menteri Agama Nomor 606 Tahun 2020;
Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 03
Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi dan Badan Amil
Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten/Kota;
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah Dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa rencana pembangunan jangka panjang daerah
tahun 2025-2045 diarahkan sebagai upaya untuk
mendukung pencapaian cita-cita dan tujuan
pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh)
tahun ke depan dalam mewujudkan kesejahteraan
masyarakat Provinsi Jawa Tengah yang berkeadilan
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan dan
pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja,
lapangan berusaha, kualitas pelayanan publik dan daya
saing daerah diperlukan rencana pembangunan daerah
jangka panjang tahun 2025-2045 yang menghasilkan
sasaran pokok dan arah kebijakan daerah; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum pada semua pihak yang terlibat dalam rencana
pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045
maka diperlukan pengaturan tentang rencana
pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 – 2045;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sistematika, Pelaksanaan RPJPD, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan RPJPD dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2024.
174 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa pembangunan daerah diarahkan untuk peningkatan
kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan
publik serta daya saing daerah sebagaimana amanat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa agar pembangunan daerah dapat terlaksana secara
transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif,
terukur, dan berkeadilan, perlu adanya suatu perencanaan
pembangunan jangka panjang daerah sehingga dirasakan
manfaatnya oleh masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, maka Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Pengendalian dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2007 dicabut.
184 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa masyarakat berhak mendapatkan udara sehat
dan perlindungan terhadap bahaya akibat paparan zat
beracun asap rokok sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa unruk memberikan ruang dan lingkungan yang
bersih dan sehat dari asap rokok bagi masyarakat
Kabupaten Pekalongan; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam pembangunan kesehatan, maka diperlukan
pengaturan tentang kawasan tanpa rokok di Kabupaten
Pekalongan; bahwa berdasarkan perimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa
Rokok;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kawasan Tanpa Rokok, Tanggung Jawab, Kewajiban dan Larangan, Pembinaan, Koordinasi dan Pengawasan, Partisipasi Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2024.
23 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa Negara bertanggung jawab melindungi warganya
termasuk berkaitan dengan pelindungan atas bencana
yang berlandaskan Pancasila, sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa untuk mengurangi risiko bencana dan
mengembalikan kondisi pasca bencana diperlukan upaya
penyelenggaraan penanganan bencana secara terpadu dan
menyeluruh serta sebagai upaya penanganan tanggap
darurat dengan mengoptimalkan semua potensi yang ada
di Daerah; bahwa penanggulangan bencana di Kabupaten Banyumas,
telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di
Kabupaten Banyumas, namun peraturan yang telah ada
saat ini belum mengatur mengenai dokumen perencanaan
penanggulangan bencana yang menunjang upaya
penanganan bencana di Kabupaten Banyumas, belum
memunculkan peran pihak lainnya yaitu sivitas akademika
dan pers serta belum mengatur peran Pemerintah Desa
dalam penanggulangan bencana sehingga Peraturan
Daerah dimaksud perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di
Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 4, penyisipan Pasal 4A, perubahan Bab V, perubahan Pasal 8, penambahan Bagian Kelima dan Bagian Keenam, penyisipan Pasal 13A dan Pasal 13B, perubahan Pasal 20, penambahan judil pada Bagian Kedua Bab VI, penyisipan Pasal 20A, perubahan Pasal 21, perubahan ayat (5) Pasal 22, perubahan Pasal 32, perubahan Pasal 36 ayat (2), perubahan Pasal 40, penghapusan Pasal 41, perubahan Pasal 49, perubahan Pasal 51, perubahan Pasal 53, perubahan Pasal 55, penyisipan Pasal 55A sampai dengan Pasal 55I, penambahan Paragraf 5 diantara Pasal 55B dan Pasal 55C, penambahan Paragraf 6 diantara Pasal 55C dan Pasal 55D, perubahan Pasal 56, perubahan Pasal 57 ayat (2), perubahan Pasal 61 ayat (1), perubahan Pasal 63, perubahan Pasal 71 ayat (1), penyisipan Pasal 85A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2014 diubah.
20 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan
sebagai implementasi penyelenggaraan otonomi daerah
bidang ketenagakerjaan yang merupakan salah satu
urusan yang diserahkan kepada pemerintah daerah,
maka pemerintahan daerah mempunyai peranan dan
kedudukan yang sangat strategis guna menunjang
tercapainya tujuan pembangunan; bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan
penempatan dan mewujudkan pelindungan Pekerja
Migran Indonesia yang berasal dari Kabupaten
Wonosobo, perlu adanya upaya pelindungan bagi
Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Wonosobo secara
optimal; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor
8 Tahun 2016 Tentang Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan pemerintahan serta kebutuhan
masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Klasifikasi Pekerja Migran, Persyaratan, Tata Cara Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, Hak dan Kewajiban Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia, Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia, Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Penyelesaian Perselisihan, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2016 dicabut.
22 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD 2024/6, TLD No. 47
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Daerah
ABSTRAK:
Penanaman modal merupakan faktor penting sebagai penggerak kemajuan perekonomian daerah, penciptaan lapangan kerja, peningkatan sumber daya manusia dan alih teknologi, serta pengelolaan potensi sumber daya alam yang dapat digunakan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, perlu menciptakan kemudahan, kepastian berusaha, kepastian hukum bagi Penanam Modal yang menanamkan modalnya di Kabupaten Penajam Paser Utara. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No.5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 7 Tahun 2021
1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan Penanamann Modal; 3. Kewenangan Pemerintah Daerah; 4. Kebijakan Dasar Penanaman Modal; 5. Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal; 6. Promosi Penanaman Modal; 7. Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha; 8. Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha; 9. Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab; 10. Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; 11. Peran Serta Masyarakat; 12. Pengawasan; 13. Pelaporan; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
30 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Sumber Mata Air
ABSTRAK:
Bahwa air merupakan kebutuhan hidup yang mendasar bagi manusia sehingga kondisi mata air dan sumber air secara kuantitas maupun kualitas perlu dilindungi, perlindungan terhadap kondisi perlindungan sumber mata air dilakukan karena adanya kecenderungan semakin menurunnya daya dukung lingkungan dan semakin meningkatnya kerusakan di daerah resapan air akibat pengelolaan yang tidak sesuai dan pencemaran yang disebabkan oleh kegiatan manusia, untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam perlindungan sumber mata air, diperlukan pengaturan tentang perlindungan sumber mata air, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Sumber Mata Air.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan Sumber Mata Air
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Penjelasan 4 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 203; Noreg Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta: (6-256/2024)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta adanya Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 7 Agustus 2024, sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp85.202.328.591.676,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2024.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
12 hal. (tanpa Lampiran)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat